Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris: Kami Ingin Masyarakat Pahami Putusan MA Secara Utuh Tim Kuasa Hukum bersama Ahli Waris Buang Manan (Doc.rag/Bratapos.com)
Bratapos / Hukum

Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris: Kami Ingin Masyarakat Pahami Putusan MA Secara Utuh

Terbit : 28-Jul-2024, 16:36 WIB // Pewarta : Shelor, Editor : Shelor // Viewers : 253 Kali

BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Gugatan ahli waris Buang Manan atas Sengketa lahan di wilayah kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memicu polemik. 

Kuasa hukum ahli waris Saleh, S.H., dan Haryo Wirasmo, S.H., menjelaskan makna putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 768/K/Pdt/2024, untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Saleh, S.H., selaku tim kuasa hukum ahli waris, menyampaikan keprihatinannya terkait potensi intervensi pemerintah dalam perkara ini dan menekankan pentingnya pemahaman yang akurat mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 768/K/Pdt/2024 itu.

Menurutnya, Putusan MA tertanggal 21 Maret 2024 berbunyi menolak permohonan kasasi dari ahli waris dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 270/PDT/2023/PT.SBY, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 198/Pdt.G/2022.

"Isinya menolak seluruh eksepsi para pembanding, yang semula para tergugat dan para turut tergugat. Kemudian menolak seluruhnya gugatan para terbanding yang semula para penggugat, dan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima. Ini artinya apa yang telah dijelaskan dan terpampang di banner penguasaan Pemkab Banyuwangi atas lahan itu tidak mendasar," jelas Saleh. Sabtu (27/07/2024).

"Kami mewakili ahli waris Buang Manan, merasa perlu meluruskan perkara ini. Agar dapat dipahami maksud dari putusan tersebut dan informasi yang tersebar di masyarakat tidak simpang siur dan menyesatkan," sambungnya.

Lebih lanjut Saleh menekankan, pentingnya klarifikasi ini untuk mencegah opini yang hanya menguntungkan pihak tertentu. 

"Kami ingin masyarakat memahami putusan MA secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya

Para ahli waris berharap, dengan klarifikasi ini membantu masyarakat memahami konteks dan implikasi putusan dengan jelas. (rag/bp-bwi)


Pilihan Untukmu