PASURUAN || Semeru.bratapos.com – Viralnya selebgram inisial "FL" (27) Warga Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Menjadi tersangka atas tuduhan telah melakukan tindakan pidana pencurian, disangkal oleh orangtua terlapor. Bahwasannya fakta yang sebenarnya tidak sesuai dengan berita yang beredar, bahkan pihak keluarga "FL" mengatakan jika berita sebelumnya itu hoax yang mengacu pada pembohongan publik.
Hal itu dinyatakan oleh keluarga terlapor kepada Bratapos.com, bahwa sebenarnya putranya "FL" dengan pelapor itu menjalin hubungan asmara yang bakal berlanjut ke pelaminan. Lain halnya seperti yang viral dipemberitaan, yang menyatakan "FL" itu adalah anak buah maupun asisten dari pelapor.
"Gak bener itu mas, hubungannya pacaran sempat mau bertunangan kok bilang anak buah jadi asisten, ngawur itu hoax. Mosok tau pin Banking Feby (pelapor) jika "FL" itu anak buahnya, logikanya kan gitu, mereka (Feby dan FL.red) juga pernah kerumah Turen Malang sini," ujar orang tua "FL", saat ditemui dirumahnya. pada Selasa (25/02/2025) siang.
Diwaktu dan tempat yang sama, Dandy paman "FL" (terlapor) juga menyampaikan dirinya juga terkejut, saat mendengar kabar Ana Febyanti Puspitasari (pelapor), warga Desa Genengan, Prigen Pasuruan, wanita yang diketahui pasangan keponakannya itu tega melaporkan "FL" hanya karena masalah pakai uang pelapor tanpa ijin.
"Kaget ya heran, cuma pakai dana gak ijin main lapor, jika gak saling kenal kan masuk akal. Lah ini pacarnya kumpul bareng lama kok bisa. Lagian "FL" pernah bilang jika hal serupa terjadi bukan cuma sekali dua kali, seperti biasanya ya uangnya dikembalikan kenapa kok gak dari awal-awal laporannya. bisa-bisanya ngatain maling dan bilang "FL" anak buahnya bukan pacarnya yang lama kumpul barsamanya, ada apa, toh uangnya sudah dikembalikan utuh, anehkan," ungkap Dandy paman "FL".
Selain itu, atas kejadian tersebut menjadi pertanyaan serius buat keluarga terlapor, kenapa pihak Satreskrim Polres Pasuruan yang notabene sebagai pelayan dan pengayom masyarakat tidak bisa adil dengan memberikan fasilitas Restorasi Justice (RJ).
Karena sebelum terbitnya LP, sudah terbit duluan surat pernyataan yang intinya sepakat kekeluargaan dan uangpun juga sudah dikembalikan, akan tetapi "FL" masih dijadikan tersangka dan ditahan.
"Memang saya ini orang awam mas, tapi kan harusnya penyidiknya bisa milah-milah dan benar-benar mentela'ah, masalahnya seperti apa. Perkara sudah terselesaikan secara kekeluargaan, dan disepakati bersama juga bermaterai, uang wes dikembalikan dan hal itu sudah kami sampaikan kepada penyidiknya, tapi apa, malah penyidiknya menjawab; maaf itu bukan ranah saya," terang Dandy, sambil menirukan penyampaian penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.
Sementara Bripka Faris Asyari, SH., saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait keluhan keluarga terlapor, pihaknya enggan memberikan jawaban. Biarpun tanda baca via WhatsApp menunjukkan sudah terbaca.
Guna menjadikan pemberitaan berimbang, Bratapos.com kembali konfirmasi lanjutan terhadap Kanit Reskrim Polres Pasuruan Ipda. Eko Hadi Saputra, SH., dan pihaknya justru meminta agar awak media Bratapos untuk menemuinya di ruangan kerjanya.
"Enggih lurrr, saya save, monggo kalo wonten waktu dapat mampir di ruangan saja brow biar jelas dan gamblang, Dalem tunggu kehadiranya brow," kata Ipda Eko, melalui pesan via WhatsApp, pada Selasa (25/02/2025) malam.
Diwaktu bersamaan Bratapos.com berlanjut konfirmasi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas, alhasil pihaknya menjelaskan, jika perkaranya "FL" terus dilanjutkan dan tidak dapat dilakukan RJ.
"Pidananya masih lanjut om, tidak ada RJ, karena pihak korban/pelapor memang tidak mau/tidak terjadi kesepakatan RJ," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Disinggung terkait korban yang sudah menyampaikan jika keluarga terlapor telah memberitahukan, bahwa sebenarnya atas perkara tersebut sudah terselesaikan. AKP Dimas selaku Kasat Reskrim menjawab dan terkesan menertawakan pertanyaan dari konfirmasi Bratapos.com, dianggapnya seakan konfirmasi tanpa dasar. Setelah By Data dikirim, Kasat Reskrim hanya kasih jawaban emoji bergambar siap.
"Ini keterangan dari mana ha ha ha... ya intinya proses masih berlanjut om," tambah Kasat Reskrim, melalui pesan singkat via WhatsApp.
Sedangkan untuk Ana Febyanti Puspitasari, selaku pelapor adanya perkara tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum merespon maupun menjawab pertanyaan konfirmasi dari Bratapos.com. (lor/bp-smr)
BERSAMBUNG....!!!