Rofiq Azmi Soroti Dugaan KKN di Telkom Jatim, Nota Dinas untuk PT Putri Ratu Mandiri Akan Dilaporkan.!! Rofiq Azmi Soroti Dugaan KKN di Telkom Jatim, Nota Dinas untuk PT Putri Ratu Mandiri Akan Dilaporkan.!! / Kacab Semeru (25-Jul-2025)
Bratapos / Hukum

Rofiq Azmi Soroti Dugaan KKN di Telkom Jatim, Nota Dinas untuk PT Putri Ratu Mandiri Akan Dilaporkan.!!

Terbit : 25-Jul-2025, 10:25 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 1357 Kali

 

BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com — Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH-TN), M. Rofiq Azmi, menyatakan akan melaporkan General Manager (GM) Telkom Witel Jawa Timur ke aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kongkalikong dalam penerbitan Nota Dinas (NoDin) untuk PT Putri Ratu Mandiri, Kamis (24/7/2025) siang.

Nota Dinas tersebut menjadi sorotan, setelah sejumlah pekerjaan proyek yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dinilai menyalahi aturan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Dokumen NoDin yang dimaksud yakni No.Tel20/PW000/DID-F0200000/2025.Jkt tertanggal 12 Maret 2025, ditujukan kepada Johan dari PT Putri Ratu Mandiri. 

Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang dilakukan oleh perusahaan ini menciptakan polemik publik, bahkan diberitakan menimbulkan kerusakan lingkungan di beberapa titik pekerjaan. Media online Terbitmalut.com pada 22 Mei 2025, mengangkat kabar terkait proyek tersebut yang memicu kecaman publik.

Lebih jauh, Dinas PUPR Kota Ternate dalam surat resminya No.600/102/DPUPR/KT/2025 tertanggal 23 Januari 2025, telah menginstruksikan penghentian kegiatan galian kabel oleh PT Telkom dan PT Putri Ratu Mandiri karena tidak mengantongi izin resmi. 

Ironisnya, meski telah mendapat teguran, GM Witel Jatim justru tetap mengeluarkan NoDin dan Surat Perintah Kerja (SPK) baru kepada PT Putri Ratu Mandiri. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik kolusi dan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan korporasi tertentu.

Menurut Rofiq, pekerjaan pembongkaran kabel primer bawah tanah yang dilakukan oleh PT Putri Ratu Mandiri terindikasi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

▪︎ Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

▪︎ Permen PU No. 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya.

▪︎ Peraturan Bersama Tiga Menteri dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009 terkait kegiatan penanaman modal di kawasan lindung.

“Pekerjaan dilakukan di kawasan lindung tepi jalan, seperti di ruas Genteng–Karangdoro, Genteng–Gambiran–Tegalsari, dan beberapa titik lain di Banyuwangi tanpa dasar dokumen resmi yang lengkap,” tegas Rofiq.

Ia juga menyebutkan, bahwa pekerjaan pembongkaran kabel di Desa Gambiran hingga Tegalsari tidak tertera dalam NoDin resmi yang dikeluarkan oleh Witel Jatim. 

“Padahal NoDin No.C.Tel.167/UM000/T3W-0B000000 hanya menyebutkan delapan ruas jalan. Ini menjadi bukti bahwa banyak pekerjaan yang dilakukan di luar izin,” ungkapnya.

Atas dasar kerusakan lingkungan dan dugaan kerugian negara, LPLH-TN secara resmi mengadukan kegiatan tersebut ke Polresta Banyuwangi. Rofiq juga menyoroti adanya informasi dari salah satu staf Telkom Genteng berinisial HD, yang mengaku bahwa kegiatan pembongkaran kabel pada 9 Mei 2025 malam dilakukan setelah mengantongi “izin informal” dari seorang oknum pegawai Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim berinisial SN.

Pihak Telkom kemudian diundang oleh DPU Banyuwangi pada 27 Mei 2025 dan Polresta Banyuwangi pada 1 Juli 2025. “Saat itu saya menerima pesan dari HD via WhatsApp yang menyarankan agar saya juga menyurati Kandatel dan GM Witel, karena mereka yang menerbitkan NoDin dan SIMLOCK-nya,” terang Rofiq.

Dalam proses klarifikasi, Rofiq mengaku difitnah oleh oknum staf Telkom berinisial NN yang menuduh dirinya menyebabkan kerugian sebesar Rp104 juta bagi Telkom. Bahkan, Rofiq dituduh menerima uang sebesar Rp700 ribu dan Rp400 ribu dari pihak-pihak yang terlibat, yang kemudian disampaikan oleh awak media berinisial AG dan GT.

“Kami menilai, pernyataan tersebut adalah fitnah keji dan upaya untuk mengalihkan isu utama. Ini menunjukkan adanya gerakan sistematis dari oknum di Telkom dan instansi terkait, untuk membungkam suara masyarakat yang peduli pada lingkungan dan tata kelola yang bersih,” ujar Rofiq.

LPLH-TN mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas seperti Kementerian BUMN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan kolusi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran tata ruang dalam kasus ini.

“Ini bukan sekadar persoalan kabel dan nota dinas. Ini adalah soal bagaimana aset negara dan regulasi lingkungan dijadikan alat permainan demi kepentingan korporasi,” pungkas Rofiq. (rag/bp-bwi)


Pilihan Untukmu