PASURUAN || Semeru.bratapos.com – Merasa permasalahannya sudah terselesaikan, inisial "FL" (27) sosok selebgram asal turen Kabupaten Malang, yang ditahan di Polres Pasuruan atas sangkaan melakukan tindak pidana pencurian uang sang pacar. merasa dikriminalisasi dan dijadikan tersangka, kini dengan didampingi kuasa hukumnya mengajukan Pra-peradilan terhadap Polres Pasuruan.
Hal tersebut dinyatakan dengan adanya bukti verifikasi pendaftaran Pra-peradilan dari Pengadilan Negeri Bangil dengan Nomor: PN BIL-67C13C27A9B45.
Sebagai kuasa hukum "FL" (terlapor), Rohmad Jajuli, SH. MH., saat dikonfirmasi Bratapos.com pihaknya mengatakan, jika proses Pra-peradilan sudah terdaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil dan tinggal menunggu jadwal. Pihaknya melakukan Pra-peradilan karena menurutnya telah menduga adanya bentuk rekayasa dalam menangani perkara kliennya.
"Seharusnya oknum Polres Pasuruan yang menangani perkara mempertimbangkan, khususnya terkait penerbitan laporan (LP). Karena fakta dari para pihak sudah sepakat damai. Uangnya juga sudah dikembalikan, tapi proses masih dilanjut. Kami menduga ada dugaan rekayasa penanganan perkara klien kami. Sebagai kuasa hukumnya, kami akan perjuangkan hak klien, dan nantinya kami akan membuka fakta melalui litigasi Pra-peradilan yang sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Bangil," ujar Rohmad Jajuli, kepada Bratapos.com penuh tegas, pada Sabtu (01/03/2025).
Seperti halnya pemberitaan Bratapos.com sebelumnya, bahwa "FL" selaku terlapor dan dijadikan tersangka telah menjelaskan, jika ia sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian sudah terjalin kesepakatan antara pelapor dan terlapor, dengan membuat pernyataan bermaterai bahwa perkara tersebut selesai damai dengan cara kekeluargaan.
Bahkan sesuai permintaan Ana Febyanti Puspitasari (pelapor), saat membuat surat pernyataan damai, dirinya hanya meminta uangnya yang dipakai "FL" tanpa ijin supaya dikembalikan. Menanggapi permintaan dari Ana Febyanti Puspitasari (pelapor), "FL" juga sudah mengembalikan uang tersebut dengan utuh, yang dikuatkan dengan bukti transfer ke rekening penerima atas nama Ana Febyanti Puspitasari.
Hal senada juga di sampaikan oleh orangtua "FL" (terlapor), yang menyatakan tepatnya tanggal 20 Januari 2025, dirumah Ana Febyanti Puspitasari (pelapor), sudah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Yaitu dengan membuat surat pernyataan bermaterai, yang artinya sudah terselesaikan permasalahan tersebut.
Akan tetapi menurut orangtua terlapor, saat "FL" hendak kembalikan uang bukannya diarahkan ke rumah Ana Febyanti, tetapi menuju ke Polres Pasuruan yang katanya sekalian menandatangani surat pernyataan damai yang diketahui oleh pihak berwajib.
"Tanggal 20 Januari 2025 dirumahnya Feby (pelapor.red) sama-sama sepakat untuk berdamai dan bikin surat pernyataan tanda tangan diatas materai. tapi anehnya waktu ngantar uang tanggal 05 Februari 2025 itu, bukannya diarahkan kerumahnya tapi kita dialihkan ketemu di Polres Pasuruan, sekalian tanda tangan lagi surat damai di Polres. Setelah uang kita kembalikan dan diterima Feby, saat akan menandatangani surat pernyataan damai yang dari Polres itu, tiba tiba Feby gak mau tanda tangan malah melarikan diri. "FL" anak saya gak boleh pulang (ditahan) sampai sekarang," jelas ibu "FL", sembari teteskan air mata saat ditemui Bratapos.com dirumahnya. pada Minggu (02/03/2025) siang. (lor/bp-smr)