PASURUAN // Semeru.bratapos.com — Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif sejak laporan resmi diterima pada 26 Maret 2024, berdasarkan LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.
Dugaan penyimpangan dana terjadi dalam rentang waktu April 2021 hingga Desember 2022. Dalam periode tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.
Menurut penyidik, modus yang dijalankan tersangka cukup sistematis dan terstruktur. Di antaranya:
● Pengambilan dan penyimpanan uang kas desa secara pribadi tanpa melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD);
● Penggunaan nota kosong dari toko penyedia barang untuk mendukung transaksi fiktif;
● Mark-up harga dalam belanja kebutuhan desa;
● Penyaluran honorarium kegiatan yang tidak sesuai realisasi dan ketentuan;
● Proyek pembangunan infrastruktur seperti sumur bor dan tandon air yang tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Setiap pengadaan barang dan pencairan dana dilakukan sendiri oleh kepala desa, tanpa melibatkan perangkat dan tim pelaksana yang semestinya. Bahkan, sebagian dana dicairkan ke rekening pribadi atas nama tersangka,” ungkap penyidik dalam konferensi pers resminya.
Hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan adanya kerugian negara senilai Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
● Dokumen APBDes dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban),
● Buku rekening atas nama desa dan pribadi tersangka,
● Nota kosong dari toko penyedia,
● Proposal bantuan keuangan tingkat provinsi dan kabupaten.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini, berkas perkara tengah dalam proses finalisasi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan dana desa yang belakangan marak terjadi. Polres Pasuruan menegaskan komitmennya, untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan desa.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat desa, agar pembangunan berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Wakapolres Pasuruan. (ag/bp-psr)