Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau Pelaku IB (37) dan Barang Bukti (Doc.Istimewa)
Bratapos / Hukum

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

Terbit : 25-Jul-2024, 11:41 WIB // Pewarta : Shelor, Editor : Shelor // Viewers : 173 Kali

PASURUAN || Semeru.bratapos.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim, mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra memalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, terduga pelaku bernama IB (37) warga Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai IB sebagai penjual sabu,” kata Iptu Agus.

Berbekal laporan informasi tersebut, anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB (37) disebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) Sabu 3,59 gram yang dikemas di 12 kantong plastik,” terang Iptu Agus.

Selain barang bukti (BB) sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip dan barang bukti lainya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya berinisial HR (DPO).

“Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan dari HR (DPO), setiap mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ag/bp-psr)


Pilihan Untukmu