MALANG // Semeru.bratapos.com — Polemik proyek drainase di Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang terus menggelinding bak bola panas. Pengakuan terbuka dari kepala pekerja, Rianan, memantik kehebohan publik setelah ia mengungkap adanya dugaan kecurangan serius dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp 285.229.000 tersebut.
Proyek dengan panjang 305 meter dan waktu pengerjaan 120 hari yang bersumber dari dana APBD itu, diduga kuat dipenuhi praktik tidak transparan dan manipulasi material sejak tahap pengerjaan.
Kepada Bratapos.com, Rianan secara blak-blakan mengungkapkan bahwa proses pengerjaan dilakukan secara tidak semestinya. Ia bahkan menegaskan, bahwa pengurangan lonjoran besi terjadi secara sengaja demi kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Kerjaannya penuh ludrukan. Semua yang kerja malah tidak dibayar. Saya ungkap semua. Perlu diaudit semua proyek yang digarap CV Samudra di lokasi lain, besar kemungkinan sama modelnya,” tegas Rianan, Kamis (11/12/2025).
Setelah pemberitaan viral, pihak pemborong disebut panik dan berusaha menghubungi Rianan untuk membayar tunggakan pekerja senilai Rp 6.020.000. Namun tawaran itu ditolak, karena para pekerja sudah terlanjur kecewa. Bukti percakapan WhatsApp juga telah dikirim ke redaksi sebagai penguat.
Salah satu warga, berinisial M, mempertanyakan ketahanan fisik bangunan. Menurutnya, musim hujan sebentar lagi tiba, sementara aliran air di kawasan itu diketahui sangat deras.
“Kata pekerjanya, dasar bangunan tidak pakai pasir, besinya juga tidak dipasang. Bisa cepat ambrol kalau begini. Lek hujan airnya santer di situ,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Tak hanya warga dan pekerja, Kepala Desa Sukorejo, Munakip, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa usulan teknis mengenai arah aliran drainase justru diabaikan oleh pihak pemborong.
“Pamit saja tidak. Saya sudah usulkan agar aliran paling bawah diluruskan, tapi tidak ditanggapi. Pemborongnya memang tidak jelas,” tegas Munakip, saat ditemui Bratapos.com.
Ironisnya, meski polemik semakin melebar, para pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang justru memilih diam.
Kepala DPUBM, Khairul Isnaidi Kusuma, dan Kabid Pembangunan Anita Aulia Sari, sama-sama tidak memberikan respons meski dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp.
Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat. Apalagi DPUBM sebelumnya mengalokasikan anggaran Rp 17 miliar untuk penanganan drainase di berbagai titik pada tahun 2025.
Pakar hukum sekaligus pimpinan Media Kontrasindependen.com, Fatkhur Rohman, menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan.
“Dengan anggaran sebesar itu, jika benar terjadi pengurangan material dan minim pengawasan, jelas ada oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi. Kualitas kerja pasti buruk dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia mendesak, DPUBM segera memanggil pihak pelaksana dan CV pemenang tender. Bila tidak ada tindakan, ia siap menempuh jalur hukum sesuai undang-undang.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan, saya sendiri yang akan mengusut tuntas. Pengakuan pekerja sudah cukup untuk membuka penyelidikan. Ini proyek ngawur,” tambahnya.
Dengan semakin banyaknya temuan dan kesaksian yang muncul, proyek drainase di Sukorejo kini menjadi sorotan luas. Masyarakat menunggu langkah nyata dari DPUBM Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan, mengaudit proyek, serta memastikan pembangunan sesuai standar demi keselamatan warga.
Diamnya pihak terkait hanya mempertebal dugaan adanya masalah serius di balik proyek tersebut.
Bersambung...!!!
Pewarta: Shelor
Editor: Ruslan AG
Publisher: Kacab Semeru Bratapos.com