MAKI Jatim Siap Gugat Proyek PU SDA Rp21,6 Miliar di Jember ke PTUN, Soroti Dugaan Afiliasi dengan Terpidana Korupsi Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, S.I.P. (Foto: Purwadi/Bratapos.com)
Bratapos / Hukum

MAKI Jatim Siap Gugat Proyek PU SDA Rp21,6 Miliar di Jember ke PTUN, Soroti Dugaan Afiliasi dengan Terpidana Korupsi

Terbit : 12-Sep-2025, 13:22 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 232 Kali

 

JEMBER || Semeru.bratapos.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan siap menggugat dua proyek strategis Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jawa Timur tahun anggaran 2025 yang berlokasi di Kabupaten Jember ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dua proyek dengan nilai total Rp21,6 miliar lebih itu diduga berafiliasi dengan Ryan Mahendra, terpidana kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Bondowoso. Ryan sendiri telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah.

Adapun dua proyek yang dipersoalkan yakni:

▪︎ Pembangunan infrastruktur pengendali banjir Sungai Tanggul oleh CV Riandra Jaya senilai Rp6,16 miliar.

▪︎ Pembangunan infrastruktur bangunan melimpah Sungai Tanggul oleh PT Rajendra Pratama Jaya senilai Rp15,54 miliar.

Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, S.I.P., menegaskan bahwa pihaknya memiliki hasil penelusuran yang menunjukkan adanya hubungan erat antara kedua perusahaan pemenang tender dengan Ryan Mahendra.

“Tim Litbang MAKI Jatim menemukan bukti kuat adanya hubungan kekerabatan maupun afiliasi bisnis. Bahkan PT Rajendra Pratama Jaya kini dipimpin oleh istri terpidana RM. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa RM masih menjadi pengendali utama perusahaan tersebut,” ungkap Heru dalam keterangan kepada Bratapos.com, Jum'at (12/9/2025).

Menurut Heru, keterlibatan pihak yang telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi jelas melanggar Peraturan Presiden Pengadaan Barang dan Jasa (Perpres PBJ) Nomor 54 Tahun 2010 yang secara tegas melarang adanya afiliasi dalam proses tender.

Atas dasar itu, MAKI Jatim berencana melayangkan gugatan ke PTUN agar dua Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut dibatalkan.

“Jika gugatan kami dikabulkan, maka SPK otomatis batal demi hukum. Konsekuensinya, dana proyek harus dikembalikan ke kas negara. Tidak berhenti di situ, kami juga akan melanjutkan dengan laporan pidana korupsi terhadap Dinas PU SDA Jatim sebagai penentu kebijakan,” tegas Heru.

MAKI Jatim menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek pemerintah jika tidak segera ditindak. Pihaknya mendesak Pemprov Jawa Timur, khususnya Dinas PU SDA, untuk menjelaskan secara terbuka proses lelang dan memastikan tidak ada praktik “perpanjangan tangan” oleh pihak yang pernah tersangkut korupsi.

“Negara tidak boleh membiarkan celah korupsi terus berulang melalui afiliasi keluarga atau boneka perusahaan. Ini soal integritas penyelenggaraan negara,” pungkas Heru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU SDA Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan MAKI Jatim maupun dugaan afiliasi perusahaan dengan terpidana Ryan Mahendra.

MAKI Jatim sendiri menegaskan akan mendaftarkan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat, sekaligus menyiapkan laporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. (rup)

 

Pewarta : Purwadi

Editor/Publisher: Shelor/Kacab semeru


Pilihan Untukmu