Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Bimtek Sosperda DPRD, “Kado Hukum” di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Bimtek Sosperda DPRD, “Kado Hukum” di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran / Kacab Semeru (21-Oct-2025)
Bratapos / Hukum

Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Bimtek Sosperda DPRD, “Kado Hukum” di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Terbit : 21-Oct-2025, 08:22 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 129 Kali

 

JEMBER || Semeru.bratapos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember. Penetapan dilakukan pada Senin malam, 20 Oktober 2025, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kelima tersangka yang ditetapkan antara lain DDS (Wakil Ketua DPRD Jember), YQ (mantan istri DDS), A dan RAR (staf sekretariat DPRD), serta SR (pihak swasta).

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendy, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memperkuat supremasi hukum di daerah.

“Kebetulan momentum ini bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Bapak Prabowo dan Mas Gibran. Maka kami memaknai penetapan tersangka ini sebagai kado hukum dari Kejari Jember untuk bangsa, sebagai simbol penguatan integritas dan pemberantasan korupsi di wilayah ini,” ujar Ichwan dalam konferensi pers usai ekspose penyidikan, Senin (20/10/2025) malam.

Kasus ini bermula dari serangkaian kegiatan Bimtek dan Sosperda DPRD Jember yang diduga sarat penyimpangan anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Kejari Jember mulai membuka penyidikan umum sejak 17 Juli 2025, kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan pada 20 Agustus dan 25 September 2025. Setelah memeriksa lebih dari 200 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, tim penyidik akhirnya menetapkan lima tersangka dan menaikkan status perkara menjadi penyidikan khusus.

“Kami sudah melalui proses panjang dan cermat. Malam ini kami terbitkan surat perintah penyidikan khusus serta surat penetapan tersangka. Penahanan terhadap lima tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan,” jelas Ichwan.

Hingga Senin malam, empat tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif, sementara SR, pihak swasta yang diduga berperan sebagai rekanan penyelenggara kegiatan, belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak hadir, kami akan melakukan langkah tegas berupa penjemputan paksa,” tegas Ichwan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Dari hasil sementara, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, dengan modus mark-up kegiatan, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga pengadaan fiktif. Nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor resmi.

Ichwan menegaskan, bahwa Kejari Jember tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme di lingkup pemerintahan daerah.

“Kami ingin mengirim pesan jelas, bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi penyalahgunaan kekuasaan. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Langkah tegas Kejari Jember ini mendapat perhatian publik, karena menandai peningkatan kinerja penegakan hukum di tingkat daerah sekaligus memperlihatkan sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda prioritas di masa pemerintahan baru.

Penetapan lima tersangka ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. Kejari Jember berjanji akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi Bimtek Sosperda.

“Kami tidak berhenti di lima orang ini. Bila dalam proses penyidikan ditemukan peran lain yang signifikan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ichwan.

Dengan demikian, kasus Bimtek Sosperda DPRD Jember kini resmi memasuki babak baru, dari sekadar penyelidikan administratif menjadi penegakan hukum penuh yang diharapkan menjadi preseden positif bagi daerah lain dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas publik. (rup/bp-jbr)

 

Pewarta: Purwadi 

Editor/Publisher: Ruslan AG/Shelor 

Kacab Semeru Bratapos.com


Pilihan Untukmu