MALANG // Semeru.bratapos.com — Mengejutkan, pengakuan pekerja dari bangunan proyek drainase Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang di wilayah Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Bukan saja tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, melainkan menurut sang pekerja bangunan tersebut penuh misteri.
Pasalnya, proyek drainase yang sempat viral sebelumnya dibeberapa pemberitaan media menuai sorotan publik. Dan kini kembali muncul pengakuan menohok dari kepala pekerja proyek, jika pengerjaan bangunan benar dan bahkan lebih parah dari yang diberitakan. Yakni dasar dari bangunan drainase memang benar tidak ada pasir pada dasar bangunan, bahkan besi yang seharusnya terpasang pada bangunan tidak digunakan sebagaimana mestinya melainkan dijual kembali.
"Dasar pasir memang gak ada, sesuai dengan berita yang viral. Pasangan besinya aja cuma formalitas, pas mau ngecor mobil molen datang besinya diambil lagi langsung di cor. Gak percaya monggo dibongkar, saya tanggung jawab atas pekerjanya mas," jelas Rianan, kepala pekerja proyek kepada awak media, Sabtu (06/12/2025).
Mirisnya lagi, Rianan juga mengatakan bahwa ratusan lonjor besi yang terpasang hanya formalitas, dan diambil lagi dari dasar bangunan, lalu dikumpulkan lagi dan dinaikan ke mobil truck. Bahkan Rianan juga bingung, besi tersebut entah dibawa kemana.
"Jumlahnya seratus lonjor besi mas, saya ikut naikan ke truck, gak tau di jual apa dibawa ke lain lokasi tempat proyeknya, saya gak faham. Kita cuma pekerja ngikuti perintah atasan," ungkapnya.
Pihaknya juga menjelaskan, modusnya untuk mengelabuhi agar tindakan melawan hukum yang dilakukannya atas perintah atasannya dan dapat berjalan mulus. Rianan mengaku, proses pengecoran dilakukan di malam hari, supaya saat pengambilan besi tidak diketahui oleh siapapun.
"Biar gak ada yang tahu besinya diambil lagi, ngecornya itu selalu malam hari. Bukti ada semua, jam berapa-berapanya mobil molennya datang," ujar Rianan, sembari menunjukkan beberapa lembar kertas pada awak media.
Guna memastikan kebenaran keterangan dari Rianan, para awak media melakukan konfirmasi kepihak-pihak terkait, hasil kembali mendapat jawaban yang menakjubkan. Dimana dengan sangat jelas, sang sopir truk pengangkut ratusan lonjor besi mengatakan kemana ia mengantarkan sekaligus upah bayaran yang didapatnya.
"Benar, saya yang muat mas, ke Gedangan rumah pemborongnya, ongkos muat saya minta Rp 500.000. Bahkan saya sempat tanya, kenapa kok dibawa pulang, katanya itu besi sisa," tutur sopir truck berinisial (YY) saat ditemui di rumahnya. Minggu (07/12/2025) siang.
Dengan demikian, diduga kuat pengerjaan proyek bangunan drainase di Dusun Krajan, Desa Sukorejo Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, melanggar aturan. Dan apabila dugaan ini terbukti, tindakan pengurangan material dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pelaksana proyek dapat dijerat dengan:
▪︎ UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
▪︎ Pasal terkait penyalahgunaan wewenang,
▪︎ Dan pasal tentang penggelapan dalam jabatan apabila terbukti ada unsur kesengajaan memperkaya diri atau pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Samudra VE selaku pemborong (atasan) Rianan, yang membawa ratusan lonjor besi, saat hendak dikonfirmasi belum bisa dihubungi dikarenakan Handphone miliknya offline.
Bersambung...!!!
Pewarta: Shelor
Editor: Ruslan AG
Publisher: Kacab Semeru Bratapos.com