JAKARTA || Semeru.bratapos.com – Presiden Prabowo Subianto Resmi mengesahkan aturan baru terkait penghapusan utang macet pelaku UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga Kelautan.
Kebijakan itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada pelaku UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, sudah ditandantangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 05 November 2024 kemarin.Terkait dengan keputusan Presiden Prabowo tersebut, para pelaku UMKM menyambutnya dengan sangat gembira.
Ir H.M Nasim Khan selaku Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso) sangat mengapresiasi Atas disahkan Penghapusan Kredit Piutang Macet bagi pelaku UMKM. Beliau menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan.
"Karena utang itu akan jadi beban, sehingga para pelaku UMKM khususnya dibidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga Kelautan itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitasnya. Karena mereka tertekan dari utang-utang sebelumnya," ujar Nasim Khan, yang akrab disapa Bang Nasim saat dikonfirmasi diruang Fraksi PKB DPR RI, pada Rabu (06/11/2024).
Bang Nasim menilai, langkah ini menjadi cara pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Sebagaimana target Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 (delapan) persen.
Hal senada juga diungkapkan Direktur NKI Nasim Khan Indonesia, H. Aurangzeb SE. Pria yang akrab dipanggil Bang Anzeb itu mengatakan pihaknya merasa sangat terbantu dengan kebijakan ini. Pasalnya, utang-piutang ini mendatangkan beban besar bagi sebagian anggota kami di bidang tersebut, sehingga para Petani, Nelayan dan UMKM kesulitan bergerak untuk lebih progresif.
"Intinya kami dari NKI, sangat merasa senang atas kehadiran dan kepedulian pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto sudah melakukan langkah konkret," ungkap Bang Anzeb
Menurutnya, dengan keberadaan PP 47/2024 ini sebagai jalan keluar spektakuler yang diharapkan implementasi di lapangannya bisa sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Harapan kami, kebijakan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait," harapnya. (rag/bp-bwi)