BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan seluas 152 hektare untuk pemukiman dan lahan pertanian bagi warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
SK Pelepasan tersebut diserahkan Menhut kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, selaku pihak yang mengajukan permohonan atas nama warga, dalam sebuah seremoni di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, pada Senin (14/7/2025). Usai menerima SK dari Menteri, Bupati Ipuk langsung menyerahkannya kepada perwakilan warga Dusun Pancer.
“Alhamdulillah, hari ini secara resmi tanah yang bapak-ibu tempati dan kelola sudah tidak lagi berstatus kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres minta agar penyelesaiannya tuntas paling lambat 9 Juli. Alhamdulillah, tanggal 1 Juli lalu sudah saya tanda tangani SK-nya, dan hari ini kami serahkan,” ujar Raja Juli dalam sambutannya.
Pengajuan pelepasan kawasan hutan ini telah dimulai sejak tahun 2021, ketika Bupati Ipuk mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi warga Pancer.
Permohonan tersebut kemudian mendapatkan perhatian dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerjanya ke Banyuwangi pada 23 Juni 2025, di mana ia langsung meminta Menteri Kehutanan untuk mempercepat penyelesaian kasus tukar guling lahan hutan yang telah berlangsung sejak tahun 2006.
Lahan seluas 152 hektare itu telah dihuni sekitar 800 kepala keluarga sejak tahun 1965, termasuk di antaranya warga yang direlokasi akibat bencana tsunami tahun 1994. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk permukiman, fasilitas umum (seperti jalan, listrik, sekolah, tempat ibadah), serta pertanian.
Menurut Menteri Raja Juli, setelah diterbitkannya SK pelepasan ini, warga dapat mengurus sertifikat hak milik (SHM), namun sebelumnya harus dilakukan proses penataan batas persil lahan, termasuk penetapan lokasi calon lahan (CL) dan calon penerima (CP).
Tahapan ini akan dilakukan bersama antara Pemkab Banyuwangi dan Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut), untuk selanjutnya menjadi dasar penerbitan SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Ipuk menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan atas komitmen dan kerja keras dalam menyelesaikan proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang telah berlangsung selama hampir dua dekade. Total lahan TMKH mencakup 1.346 bidang tanah, dan akan dimanfaatkan oleh 850 kepala keluarga.
“Alhamdulillah, setelah proses panjang sejak 2006, akhirnya selesai pada 2025 ini. Ini adalah bentuk nyata hadirnya negara bagi masyarakat yang telah puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan hutan,” ujar Bupati Ipuk.
“Semoga dengan adanya SK ini, masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan tenang, karena status hukum lahan mereka kini telah jelas dan sah,” tambahnya.
Acara penyerahan SK tersebut dihadiri sekitar 500 warga Dusun Pancer. Hadir pula Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian KLHK, Ade Tri Aji Kusuma; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Timur, Joko Irianto, mewakili Gubernur Jatim; serta unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi. (rag/bp-bwi)