Warga Lemahbang Resah.!! Pabrik Pupuk Organik Diduga Sebabkan Polusi dan Tak Berizin Warga Lemahbang Resah.!! Pabrik Pupuk Organik Diduga Sebabkan Polusi dan Tak Berizin (foto: Doc.Istimewa/Bratapos.com)
Bratapos / Daerah

Warga Lemahbang Resah.!! Pabrik Pupuk Organik Diduga Sebabkan Polusi dan Tak Berizin

Terbit : 17-Mar-2025, 15:52 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 351 Kali

 

BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Sejumlah warga Desa Lemahbang, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, mengeluhkan keberadaan pabrik pengolahan pupuk organik yang diduga menimbulkan polusi udara dengan bau menyengat. Selain mencemari udara, pabrik tersebut juga disinyalir belum mengantongi izin resmi, terutama izin dari lingkungan setempat.

Keluhan ini mencuat pada Senin (17/03/2025), ketika warga yang terganggu akhirnya bersuara lantang. Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, bahwa bau tidak sedap yang berasal dari pabrik tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.

"Saya merasa terganggu dengan bau menyengat dari pabrik pupuk itu. Wajar saja baunya seperti ini, karena bahan bakunya berasal dari kotoran ternak sebelum diolah menjadi pupuk organik kering," tuturnya kepada awak media.

Tak hanya soal bau yang menyengat, warga juga mempertanyakan sikap aparatur desa yang dinilai lamban dalam merespons persoalan ini. Mereka menduga, pabrik tersebut beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, namun tetap dibiarkan beroperasi.

"Kami berharap instansi terkait bertindak tegas, terutama Pemerintah Desa. Jika memang benar izin lingkungan belum terpenuhi, mengapa pihak desa tidak mengambil tindakan?. Bahkan seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas pabrik ini," keluh seorang warga lainnya.

Protes dari warga bukan hanya datang sekali dua kali. Mereka telah berulang kali mengajukan keberatan terhadap operasional pabrik tersebut, terutama karena dampak bau yang dirasakan tidak hanya oleh warga sekitar, tetapi juga oleh pengguna jalan raya yang melintas di dekat lokasi.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB), Irfan Hidayat, SH., MH., menyatakan bahwa aktivitas pabrik pupuk organik tersebut patut diduga menyalahi aturan. Ia menyoroti fakta bahwa pabrik sudah beroperasi sebelum melengkapi perizinan, terutama Izin Lingkungan dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

"AMDAL adalah bagian penting dalam proses perizinan lingkungan. Setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat wajib melalui proses ini. Apalagi, di lokasi pengolahan pupuk organik tersebut tidak ada papan nama yang jelas, yang semakin memperkuat dugaan bahwa perizinan mereka belum lengkap," tegas Irfan.

Lebih lanjut, ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap usaha pupuk organik yang beroperasi di Desa Lemahbang itu.

"Kami akan mendesak dinas terkait untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti permasalahan ini, agar tidak berlarut-larut," tutur Irfan.

Warga berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas dengan meninjau ulang operasional pabrik tersebut. Mereka meminta pabrik melakukan upaya pengendalian bau atau bahkan dihentikan jika terbukti melanggar aturan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Apakah pemerintah akan segera turun tangan atau membiarkan keluhan warga terus berlanjut?. Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang. (rag/bp-bwi)


Pilihan Untukmu