LUMAJANG || Semeru.bratapos.com – Polsek Rowokangkung berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah warung mie ayam di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, pada Jum'at (23/8/2024). Peristiwa tersebut terjadi dan dilaporkan pada Selasa, 4 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Rowokangkung, Iptu Murjito, S.H., saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, kronologi kejadian berawal DV bersama pacarnya korban AFF (22) warga Desa Kedungrejo, kecamatan Rowokangkung serta temannya pulang jalan-jalan dari Senduro. Setelah itu, korban bersama temannya pergi ke warung mie ayam.
Tiba-tiba pelaku MHF 23 tahun bersama temannya mendatangi korban yang saat itu tengah makan mie ayam. Tanpa basa basi korban diminta pelaku untuk keluar dari dalam warung.
"Setelah korban keluar, pelaku tanpa sebab yang jelas langsung memukul korban dan mengenai wajah korban bagian mata sebelah kiri," ujar Iptu Murjito, Jum’at (23/8/2024).
Korban yang mengalami luka memar pada mata sebelah kiri itu, kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rowokangkung. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berinisal MHF mengakui perbuatannya. Motifnya masih kita dalami," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rowokangkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Murjito mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban.
"Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," pungkasnya. (lor/bp-smr)