Ungkap Penyelundupan MIRAS ILEGAL, Pelaku & Ratusan Botol Arak di Amankan.!! Ungkap Penyelundupan MIRAS ILEGAL, Pelaku & Ratusan Botol Arak di Amankan.!! / Kacab Semeru (08-Mar-2025)
Bratapos / Daerah

Ungkap Penyelundupan MIRAS ILEGAL, Pelaku & Ratusan Botol Arak di Amankan.!!

Terbit : 08-Mar-2025, 11:48 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 283 Kali

 

BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dalam rangka operasi pekat.

Sebanyak 540 botol arak yang tidak memiliki izin edar, diamankan dari seorang pelaku di atas kapal penumpang (KMP) saat bersandar di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Jum'at (07/03/2025).

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md., S.H., menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," ungkap Kompol Muchammad Wahyudi.

Saat pemeriksaan kendaraan diatas kapal, Petugas menemukan ratusan botol Miras yang dikemas kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh MM (44), warga Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut Kasat Polairud Menjelaskan, para petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal dan segera melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan sebanyak 540 botol arak berukuran 600 ml, yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah," terang Kasat Polairud.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa Miras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan berinisial "S" di Denpasar, Bali, Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Polairud menegaskan, bahwa Polresta Banyuwangi akan terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal," tegas Kompol Muchammad Wahyudi.

"Polresta Banyuwangi akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat."pungkasnya. (rag/bp-bwi)


Pilihan Untukmu