BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi berkolaborasi dengan Kodim 0825 dan BTN Baluran berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku ILLEGAL FISHING menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di Perairan Pulau Tabuhan atau Perairan Utara Selat Bali.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafidz, M.Tr.Opsla., dalam Press Conference yang berlangsung di Wisma Bahari Mako Lanal Banyuwangi, pada Kamis (06/03/2025) siang.
Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil menangkap Empat orang pelaku yang diantaranya berinisial KR, JM, NF dan M, kesemuanya berasal dari Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.
Keempat pelaku tersebut, memiliki tugas dan peran masing-masing, yakni KR yang berperan sebagai pemimpin kelompok dan perakit bom ikan, kemudian NF sebagai pencari lokasi pengeboman, selanjutnya JM bertugas mengumpulkan ikan hasil pengeboman, dan M sebagai juru kemudi perahu dan operator kompresor angin.
Selain menangkap para pelaku, Tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa perahu dan perahu kecil (Montek) yang kerap digunakan dalam menjalankan aksinya. Barang bukti lainnya seperti sepasang sepatu katak, selang kompresor (oksigen selam), serta hasil tangkapan ikan.
Sampel ikan yang diamankan, kemudian dilakukan uji secara visum di Laboratorium Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya, yang hasilnya menunjukkan bahwa ikan-ikan tersebut mati akibat gelombang kejut dari bahan peledak.
Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz, mengatakan bahwa tim gabungan telah mengintai aktivitas kelompok ini sejak akhir tahun 2024.
"Pengawasan dilakukan secara ketat, karena mereka sering berpindah-pindah lokasi dan berupaya mengelabui petugas," kata Danlanal.
Tim pertama kali mendeteksi aktivitas Illegal Fishing (Bom Ikan) pada 30 Desember 2024, tepatnya di perairan Takatgunting sebelah utara Pulau Tabuhan, namun mereka berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. Bahkan mereka sempat mengubah warna perahu untuk mengelabuhi petugas, tetapi dari penyelidikan dan pengintaian secara intensif dapat membongkar identitas mereka.
Upaya penangkapan kembali dilakukan pada 31 Januari 2025, saat mereka kembali melakukan aksinya dan Tim gabungan langsung melakukan pengejaran hingga ke Pantai Alasbulu Wongsorejo, tetapi kembali gagal. Setelah melakukan pengembangan berdasarkan bukti-bukti yang ada, tim akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
"Mereka mengulangi aksinya pada 31 Januari 2025, dan kita gagal menangkap orangnya. Kami terus lakukan pengembangan berdasarkan bukti-bukti yang ada, alhasil kami berhasil menangkap semua pelaku," ungkap Letkol Laut (P) Hafidz.
Lebih lanjut Letkol Laut (P) Hafidz menjelaskan, bahwa para pelaku itu melakukan aksinya hingga tiga kali dalam seminggu. Dari aksinya itu, mereka mendapatkan keuntungan besar khususnya bagi pelaku utama hingga dua kali lipat dari gaji UMR Banyuwangi.
“Dalam seminggu mereka beraksi sampai 3 kali. Inisiator memperoleh keuntungan sekitar 2 juta, sedangkan pelaku lainnya mendapat 200 ribu per aksi," terangnya.
Sementara Komandan Kodim (Dandim) 0825 Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga ekosistem laut dan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah pesisir.
"Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melindungi ekologi laut, serta menindak tegas pelanggaran yang dapat merugikan negara. Operasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian perairan Banyuwangi," tegas Letkol Arh Joko Sukoyo.
Senada dengan itu, Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono, turut mengapresiasi keberhasilan operasi ini.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat dapat bekerja sama dalam menegakkan hukum. Selain menangkap pelaku, operasi ini juga membantu kami dalam memetakan peredaran bahan peledak di wilayah Banyuwangi," pungkas AKBP Teguh Priyo. (rag/bp-bwi)