BANYUWANGI // Semeru.bratapos.com – Menindaklanjuti adanya informasi yang sudah terbungkus link pemberitaan sebelumnya, terkait oknum polisi anggota Polsek Sumbermanjing Wetan diduga kurang profesional dalam menangani perkara. Hingga berlanjut Dumas (Aduan Masyarakat) ke Propam Polda Jatim dan Mabes Polri yang dilayangkan oleh Cahyo, S.H.
Menurut Cahyo, S.H., selaku kuasa hukum Muhamad Rizal, pihaknya mengatakan dirinya lapor ke Propam Polda Jatim dan Mabes Polri berawal dari terjadinya kasus pencurian biji cengkeh. Dimana pelaku saat itu menumpang mobil truck yang dikemudikan M.Rizal kliennya dan unit Truck tersebut di tahan di Mapolsek Sumbermanjing wetan, Polres Malang.
"Kronologinya klien kami M.Rizal itu kan driver sopir tebu ikut juragannya Sukariadi, saat itu ia disuruh muat tebu yang ditebang pekerjanya dilahan petani daerah Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing wetan, tanggal 08 Agustus 2024. Disitu klien kami mengemudikan mobil truck muatan tebu. Dijalan klien kami di stop orang tidak dikenalnya bawa rumput mau ikut menumpang. Karena merasa iba dan kasian, klien kami berhenti dan mempersilahkan naik ke truck. Namun berjalan sekitar satu kilometer dihadang polisi, dilakukan pemeriksaan pada truck dan ditemukan sekarung biji cengkeh disimpan dalam rumput," ujar Cahyo, melalui sambungan via telepon sallulernya.
Masih menurut Cahyo, S.H, dari kejadian itu sopir dan para pekerja tebang tebu sekaligus pencurinya, diamankan dan diperiksa oleh penyidik Polsek Sumbermanjing wetan. Usai diperiksa penyidik kurang lebih 24 jam, klien kami serta para pekerja tebu di pulangkan karena tidak tercukupi alat bukti.
"Semua dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa, mungkin alat bukti gak memenuhi unsur klien kami dan para pekerja dilepaskan. Tapi unit Truck tetap disita, dan sepengetahuan saya gak ada korelasi hukumnya. saat penyitaan pun klien kami juga tidak dikasi surat tanda terima penyitaan (STP) dari penyidik," terang Cahyo.
Lebih lanjut Cahyo mengungkapkan, ia merasakan ada keanehan saat dilakukan pemeriksaan dijalan, rumput yang dibuat pembungkus biji cengkeh dibuang oleh oknum polisi, artinya tidak dibawa dijadikan barang bukti.
"Anehnya saat penggeledahan dijalan, klien kami mengatakan rumput penutup cengkeh dibuang oleh oknum polisi. Kan seharusnya itu dibawa, barang bukti mas. Jujur kami sangat kecewa atas pelayanan oknum penyidik terkait penanganan perkara administrasi penyitaan unit truck klien kami," cetusnya.
Disisi lain Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Iptu. Lotto Condro Siswanto, S.H., saat dikonfirmasi pihaknya enggan memberikan tanggapan maupun komentar, biarpun tanda baca pesan WhatsApp terlihat sudah terbaca.
Diwaktu bersamaan, Kapolres Malang AKBP. Putu Kholis, juga dilakukan konfirmasi namun pihaknya juga enggan memberikan komentar apapun. (lor/bp-smr)