BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) gelar Audiensi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi, pada Jum'at (18/10/2024) pagi.
Dalam Audiensi tersebut, tim Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) meminta klarifikasi terkait surat rekomendasi Pemasangan Bronjong penahan tebing sungai yang berlokasi di wilayah Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, yang tertuang dalam Surat Dinas PU Pengairan Nomor: 503/2061/429.105/2024, tertanggal 5 Agustus 2024. Surat tersebut merekomendasikan pemasangan bronjong sebagai akses jalan yang menghubungkan area setempat.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas PU Pengairan itu, dihadiri oleh Pelaksana Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset, Anwar Nuris bersama staf.
Dalam pertemuan tersebut, tim KPB mengangkat beberapa poin pembahasan, salah satunya terkait status jalan dan penetapan batas atau patok plonto di lokasi pemasangan bronjong.
Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Agung Surya Wirawan, mengatakan bahwa proses penetapan patok plonto dan batas sepadan sungai dilakukan tanpa melibatkan perangkat kelurahan dan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan sungai.
"Kami sangat menyayangkan, karena perangkat kelurahan dan pemilik tanah harusnya dilibatkan dalam proses penentuan batas, untuk memastikan transparansi dan keabsahan prosedur,” kata Agung penuh tegas.
Selain itu, tim KPB juga ingin memastikan bahwa prosedur dalam penetapan patok plonto tidak merugikan masyarakat. Menurut kami, mestinya sebelum pemasangan bronjong dimulai terlebih dahulu harus ada pertimbangan pendukung yaitu bukti kepemilikan tanah yang berbatasan maupun pajak pbb, atau surat keterangan dari kelurahan bila belum bersertipikat.
“Persoalan ini muncul, apabila transparansi dan komunikasi dengan warga serta pihak terkait diabaikan,” ujar Agung.
Sementara Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi yang diwakili Pelaksana Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset, Anwar Nuris, menyampaikan tanggapannya atas permintaan klarifikasi dari Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) dan warga.
“Kami akan menjadwalkan untuk dilakukan Tinjau Lapangan (TL) dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait, diantaranya Lurah Boyolangu dan pemilik tanah yang berbatasan dengan sungai itu,” kata Nuris, dalam pertemuan tersebut. (rag/bp-bwi)