MALANG // Semeru.bratapos.com – Bertepatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, ratusan masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) kembali berorasi diareal tepi jalan raya depan gerbang pintu masuk Polresta Malang Jawa Timur. Bukan hanya itu saja, bahkan sekelompok masyarakat MMPJ melalui beberapa perwakilannya resmi melaporkan Roy Suryo, ke Polresta Malang atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Menurut salah satu perwakilan MMPJ, Damanhuri, atau yang akrab disapa bang Jab, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan, jika laporannya telah resmi diterima oleh Polresta Malang.
"Alhamdulillah perjuangan kami berhasil, laporan kami resmi diterima oleh Polresta Malang, sekitar dua jam saya di BAP total ada 30 pertanyaan," kata bang Jab, pada Kamis (01/05/2025) siang.
Ia menjelaskan, laporan yang dilayangkan atas tuduhan Roy Suryo pada sosok pemimpin negara Presiden RI yang ke-7 yakni Joko Widodo terkait ijazah palsu. Pihaknya berharap, kepolisian segera bertindak dan meminta supaya Roy Suryo serta antek-anteknya agar di proses dan segera diadili sesuai hukum.
"Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak, tangkap dan proses Roy Suryo dan antek anteknya. Karena mereka sudah menyebarkan informasi Hoax, dan itu sangat meresahkan, bikin gaduh republik yang kita cintai ini,” tambahnya.
Diwaktu bersamaan, Kasihumas Polresta Malang Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan jika telah menerima laporan maupun aduan warga masyarakat pecinta presiden RI ke-7 yang berkaitan dengan dugaan ijasah palsu.
“Benar, kami menerima aduan masyarakat tentang adanya hujatan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara Roy Suryo, CS,” ujar Ipda Yudi.
Pihaknya juga akan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana.
“Segera kami melakukan lidik, hingga mengumpulkan barang bukti terkait adanya dugaan itu. Kita kumpulkan dulu barang bukti, kita periksa saksi-saksi, lalu baru bisa kita putuskan apakah saudara Roy Suryo memenuhi unsur tindak pidana, jika sudah, pasti kita mintai keterangan dari saksi terlapor," pungkasnya. (lor)
Reporter: Shelor
Editor/Publisher: Shelor