Tabrak SKB Tiga Menteri.!! Dugaan Pungli PTSL di Desa Plaosan Warga Dipungut 700 Ribu Tabrak SKB Tiga Menteri.!! Dugaan Pungli PTSL di Desa Plaosan Warga Dipungut 700 Ribu (foto: Doc.Istimewa/Bratapos.com)
Bratapos / Daerah

Tabrak SKB Tiga Menteri.!! Dugaan Pungli PTSL di Desa Plaosan Warga Dipungut 700 Ribu

Terbit : 18-Feb-2025, 21:02 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 541 Kali

 

MALANG || Semeru.bratapos.com – Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung (PTSL) bertujuan membantu masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT.

Adapun biaya maksimal yang diperbolehkan berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:

1. Jawa dan Bali Rp 150.000.

2. Sumatera dan Kepulauan Riau Rp 200.000.

3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua Rp 250.000.

4. Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau Rp 450.000. 

Aturan ini, telah berlangsung sejak Tahun 2016.

Diduga pungli PTSL di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tersusun rapi dan terorganisir. Menurut pengakuan beberapa warga Desa Plaosan, sebagian warga membayar biaya sebesar Rp 700.000 per bidang ke Panitia PTSL. Sebagian lagi membayar sejumlah uang ketika Sertifikat PTSL sudah jadi dan dibagikan di Kantor Desa Plaosan.

Salah satu warga Desa Plaosan yang enggan dipublikasikan identitasnya, sebut saja "S" menyampaikan kepada Bratapos.com bahwa dirinya mendaftarkan 2 bidang (Tegal dan Rumah) ke Panitia Program PTSL tahap pertama di Desa Plaosan.

Pembayaran dilakukan langsung ke Panitia PTSL di Kantor Desa Plaosan sebesar Rp.700.000 per bidangnya, ketika Sertifikat PTSL sudah jadi. sementara satu bidang berupa rumah masih belum jadi hingga saat ini.

"Saya mendaftarkan 2 bidang (Tegal dan Rumah) program PTSL di Desa Plaosan, satu bidangnya membayar Rp 700.000 ke Panitia PTSL ketika pengambilan Sertifikat yang sudah jadi di Kantor Desa Plaosan pada tahap pertama. Satu bidang lagi berupa rumah masih belum jadi hingga saat ini, biasanya Panitia memberitahukan ketika Sertifikat PTSL sudah jadi 3 hari sebelum pembagian Sertifikat di Kantor Desa Plaosan," ungkap (S) saat ditemui di kediamannya, pada Senin (10/02/2025) siang.

Ditempat terpisah, inisial "A" warga Desa Plaosan menyatakan hal yang sama, Ia menyebut, sudah membayar sebesar Rp 700.000 per bidang ke Panitia saat pengambilan Sertifikat PTSL di Kantor Desa Plaosan.

"Saya sudah bayar Rp 700.000 per bidang (tegal) waktu pengambilan Sertifikat PTSL yang sudah jadi di Kantor Desa Plaosan. Satu bidang lagi (tegal ditanami tebu) masih belum jadi, masih menunggu pemberitahuan dari Panitia," ucap (A), saat ditemui di tempat usahanya.

Sementara Ketua Panitia PTSL di Desa Plaosan, Sudin, membenarkan bahwa warga Desa Plaosan dikenakan biaya Rp 700.000 per bidang di program PTSL Desa Plaosan. Ia menyebut 80% program PTSL sudah selesai dan dibagikan ke warga, tinggal tahap ke 3 sekitar 20% yang masih dalam proses penyelesaian. 

Sebagian warga membayar sejumlah biaya tersebut saat proses program PTSL berjalan, sebagian warga lainnya membayar ketika Sertifikat PTSL sudah jadi dan dibagikan di Kantor Desa Plaosan.

"Benar mas, biaya per bidang Rp 700.000 dengan total keseluruhan 2.000 kuota yang di dapat Desa Plaosan dari BPN Kabupaten Malang," ujar Sudin.

"Dari awal pelaksanaan program PTSL di Desa Plaosan, sekitar 20 orang yang menjadi Panitia PTSL. Tetapi saat ini tinggal 1 orang mas, saya sendiri sebagai Ketua Panitia PTSL. 80% sudah selesai dan Sertifikat sudah diambil warga, tinggal 20% yang masih dalam proses penyelesaian tahap akhir," ungkapnya, saat ditemui di Kediamannya, pada Selasa (11/02/2025) sore.

Lebih lanjut Sudin menjelaskan, bahwa sebagian warga Desa Plaosan yang mendaftarkan program PTSL membayar biaya tersebut saat proses berjalan. Dan sebagian lagi, ada yang membayar ketika Sertifikat PTSL sudah jadi yang dibagikan di Kantor Desa Plaosan.

Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan pungli PTSL di Desa Plaosan yang dengan terang-terangan menabrak aturan SKB Tiga Menteri, Kades Plaosan Sri Wahyuni, maupun Camat Wonosari Desy, lebih memilih bungkam. Bahkan enggan memberikan tanggapan maupun komentar kendati pesan masuk terlihat centang dua. (zen/sp/bp-smr)

Bersambung....!!


Pilihan Untukmu