Spesialis Pencuri dan Penadah Mobil di Brangus Satreskrim Polres Lumajang 3 Pelaku Pencuri dan Penadah Mobil Berhasil di bekuk jajaran Polres Lumajang (foto: Shelor/Bratapos.com)
Bratapos / Daerah

Spesialis Pencuri dan Penadah Mobil di Brangus Satreskrim Polres Lumajang

Terbit : 31-Jul-2024, 21:02 WIB // Pewarta : Shelor, Editor : Shelor // Viewers : 254 Kali

LUMAJANG // Semeru.bratapos.com – Jajaran anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Berhasil membekuk para tersangka pelaku pencurian mobil sekaligus penadahnya. Diantaranya berinisial "R" (37), pelaku utama asal warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir dan 2 tersangka penadah "NH" (35) asal Bondowoso dan "S" (55) asal warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa timur. Rabu (31/07/2024).

Terungkapnya kasus tersebut, bermula dari laporan warga asal Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, kehilangan mobil Daihatsu Grandmax. Tepatnya pada Rabu 24 Juli 2024 dini hari dan Korban mendapati mobilnya sudah raib saat terbangun dari tidur.

Sekitar pukul 21.00 WIB Korban memarkir mobilnya di halaman rumah setelah diambil dari bengkel. Namun sekitar pukul 01.30 WIB, istrinya terbangun melihat mobilnya sudah raib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lumajang gerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.

"Awalnya kita tangkap "R" pelaku utama dirumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Tersangka "R" ini seorang spesialis kasus pencurian mobil, diketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu. Setelah berhasil mencuri mobil korban, "R" menjualnya pada "NH" seharga Rp 23 Juta.

"Pelaku mengaku menjual mobil curiannya kepada "NH" di Bondowoso Rp 23 juta," imbuh Kapolres.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan pembeli, yakni NH. Baik pelaku maupun barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lumajang.

Tersangka R merupakan pelaku yang sangat lihai. Ia telah beraksi di 4 TKP, diantaranya Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung, Sukosari Kecamatan Kunir. 

"Tersangka R ini juga terlibat kasus penipuan, serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali," ujarnya. 

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 mobil pick up gran max, dan avanza

Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan H dikenakan pasal 480 KUHP penadah. (shelor/bp-lmj)


Pilihan Untukmu