PASURUAN || Semeru.bratapos.com – Mencuatnya kasus dugaan transaksi mencurigakan disalah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan, menjadi sorotan tajam dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) dalam audiensi yang berlangsung sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kantor BPR Kota Pasuruan, pada Selasa (11/02/2025).
Dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, permasalahan tersebut bermula dari seseorang bernama Joko Susilo, warga Dusun Krenceng, Desa Kedungringin, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang menjadi korban pemalsuan data nasabah. Terungkapnya kasus ini, saat yang Joko Susilo gagal mencairkan pinjaman di sebuah Bank pada Senin, 11 November 2024.
Pihak Bank menyatakan, bahwa pinjaman sebesar Rp 500 juta atas nama Joko Susilo telah dicairkan melalui lembaga keuangan lain. Dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), ditemukan history catatan sebagai berikut;
1. BPR Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470001, Tanggal Akad: 26 Juli 2024, Plafon Kredit: Rp 591 juta.
2. BPR Kota Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470002, Tanggal Akad: 7 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp 500 juta.
3. BPR Berkat Sejati, Nomor Rekening: 010110000690, Tanggal Akad: 18 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp 500 juta.
4. BPR Bintang Dana Persada, Nomor Rekening: 7004005527, Tanggal Akad: 18 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp 500 juta.
Dalam keterangannya Direktur BPR Kota Pasuruan, Iswinarti Margiana, mengakui adanya dua transaksi tersebut.
"Pinjaman atas nama Joko Susilo adalah bagian dari pembiayaan kerjasama berupa fasiltas kredit sistim channelling antara BPR dengan penyelenggara P2P Lending PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, yang berkolaborasi dengan PT Chickin Sahabat Peternak untuk mendanai mitra peternak. Pihak BPR Kota Pasuruan, juga menyertakan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari PT Chickin Sahabat Peternak dan pemberitahuan dari PT Cicil Solusi Mitra Teknologi untuk memperjelas duduk perkara," terang Iswinarti Margiana.
Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), Ismail Makky, mengatakan ada hal yang aneh dan janggal dalam penyaluran pinjaman atas nama Joko Susilo, bagaimana bisa BPR mencairkan pinjaman dengan melakukan verifikasi nasabah secara online.
"Bagaimana bisa setingkat Bank Kecil memberikan fasilitas Kredit dengan jaminan invoice atau jaminan cheque (CEK), dan juga janggal kerjama BPR penyelenggara P2P Lending PT Cicil Solusi Mitra Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di Pinjaman Online (Pinjol). Hal ini jelas bertentangan dengan maksud dan tujuan BPR dibentuk oleh Pemerintah Daerah," ungkap Ismail Makky.
Lebih lanjut Ismail Makky menambahkan, bahwa BPR adalah operator bukan regulator. Artinya BPR dalam usahanya harus patuh dan tunduk pada regulator yaitu pemerintah kota pasuruan, apa yang dilakukan oleh manajemen BPR adalah berisiko dan berpotensi melanggar undang-undang perbankkan.
"Kami meminta kepada pemerintah kota pasuruan, untuk segera memberhentikan direktur beserta manajemen lainnya. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum terhadap masalah ini," pungkas Ismail Makky, dengan tegas. (ag/bp-psr)
Pewarta : Agung Indra Susilo
Editor /Publisher : Ruslan Abdul Gani/Shelor