Satreskrim Polresta Banyuwang Berhasil Menangkap Predator Seksual, Begini Kronologinya.!! Satreskrim Polresta Banyuwang Berhasil Menangkap Predator Seksual, Begini Kronologinya.!! / Ruslan AG (31-Oct-2024)
Bratapos / Daerah

Satreskrim Polresta Banyuwang Berhasil Menangkap Predator Seksual, Begini Kronologinya.!!

Terbit : 31-Oct-2024, 15:20 WIB // Pewarta : Ruslan AG, Editor : Ruslan AG // Viewers : 235 Kali

BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Viralnya aksi kekerasan terhadap korban anak dibawah umur yang disebut-sebut predator anak, Kapolresta Banyuwangi langsung memerintahkan personelnya untuk menangkap pelaku. 

Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dibawah kepemimpinan Kasatreskrim Kompol Andrew Vega, langsung berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MS alias YT, yang berdomisili di Kecamatan Rogojampi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Andew Vega menjelaskan, bahwa insiden terjadi pada 28 Oktober 2024. Keluarga korban berinisial AS, melihat AS bersama pelaku berada di sebuah hotel.

"Keluarga korban melihat pelaku bersama korban. Orang tua korban langsung ditelepon untuk diberitahu keberadaan anaknya dan diminta menjemputnya." terang Kompol Vega, pada Kamis (31/10/2024)

Sesampainya di tempat yang telah ditunjukkan berlokasi di Jl.H.Muso, Bades, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Ayah korban melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh anaknya. Kemudian menanyakan kepada security hotel, lalu ditunjukkanlah kamar yang dipesan oleh tersangka. Akhirnya orangtua keluarga memergokinya di dalam kamar hotel.

"Tersangka melakukan tipu muslihat, dengan melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan diperlakukan cabul. Dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp 5 juta, hingga korban mau melakukan perbuatan tersebut," ungkap Kasatreskrim.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi undang-undang. 

Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (rag/bp-bwi)


Pilihan Untukmu