PASURUAN || Semeru.bratapos.com – Dugaan praktik jual beli proyek kembali mencuat dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Pukul Ngempit di Desa Pukul, Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan. Proyek senilai Rp197,4 juta yang dikerjakan oleh CV. Riski Agung Abadi itu disorot, karena dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja mengaku bahwa pelaksana dari pihak rekanan jarang hadir memberikan arahan teknis selama pekerjaan berlangsung.
“Pelaksana nggak pernah datang ngasih arahan. Jadi kami pasang pondasi seperti ini aja, sebisanya,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya saat ditemui Bratapos.com di lokasi, Rabu (8/10/2025).
Kondisi itu turut disorot oleh anggota LSM Suropati, Ali, yang saat melakukan pemantauan menilai pekerjaan pondasi bangunan dikerjakan tanpa standar konstruksi yang benar.
“Coba lihat pasangan pondasinya, ini kayak bikin TPT saja, padahal konstruksi pondasi bangunan seharusnya beda. Kalau seperti ini, bangunan bisa cepat retak,” tegas Ali kepada para pekerja.
Sementara itu, salah satu tukang yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pihak konsultan pengawas yang menjadi perpanjangan tangan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan juga jarang terlihat di lapangan.
“Baru mulai aja pelaksana sama pengawasnya jarang datang. Harusnya mereka mantau biar pondasinya kuat dan sesuai gambar kerja,” ungkapnya.
Dugaan bahwa proyek ini dijual kepada pihak ketiga atau pemain proyek pun mulai berhembus. Seorang sumber menyebut, pihak CV hanya menjadi nama pelaksana di atas kertas, sementara pekerjaan lapangan diserahkan ke pihak lain.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak yang diduga sebagai penanggung jawab CV, berinisial Ris, hanya menjawab singkat:
“Pean hubungi aja yang ngasi pean, nanti langsung gas wes, maz.”
Sikap tersebut semakin menambah tanda tanya besar, terkait transparansi pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang ada, proyek rehabilitasi Pustu Pukul Ngempit tercatat memiliki nomor kontrak PPK3/2.325/424.072/2025, dengan nilai Rp197.400.000,00.
Dengan anggaran sebesar itu, publik berharap pelaksana dapat bekerja profesional sesuai aturan dan spesifikasi teknis kontruksi bangunan kesehatan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pelaksana.
Tim masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, untuk mendapatkan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut. (ag/bp-psr)
Pewarta: Agung Indra
Editor/Publisher: Ruslan/Shelor
Kacab Semeru Bratapos.com