Proses Sertifikat Indikasi Geografis, Kopi Robusta Banyuwangi Diverifikasi Kemenkumham RI Bupati Ipuk Saat memanen Biji Kopi (Doc.Istimewa)
Bratapos / Daerah

Proses Sertifikat Indikasi Geografis, Kopi Robusta Banyuwangi Diverifikasi Kemenkumham RI

Terbit : 30-Jul-2024, 19:16 WIB // Pewarta : Shelor, Editor : Shelor // Viewers : 229 Kali

BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Kopi Banyuwangi dikenal karena cita rasanya. Kopi robusta yang dihasilkan para petani di Banyuwangi, saat ini dalam proses diverifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) guna mendapatkan status Indikasi Geografis (IG). 

Dalam konteks kopi, Indikasi Geografis (IG) berfungsi untuk melindungi identitas kopi suatu daerah, dan memastikan bahwa hanya kopi yang benar-benar berasal dari daerah tersebut dapat menggunakan nama yang terkait.

Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI. 

Tim Kemenkumham yang dipimpin oleh Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Djoko Soemarno, melakukan verifikasi lapang ke Banyuwangi untuk uji IG kopi robusta.

“Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis, telah memenuhi persyaratan. Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” kata Djoko Soemarno, saat bertemu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, pada Selasa (30/07/2024).

Djoko mengatakan, Indikasi Geografis (IG) adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda menunjukan daerah asal suatu barang atau produk, berdasar faktor lingkungan geografis. Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.

“Dengan mendapatkan sertfifikat IG maka bisa meningkatkan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik hingga bisa meningkatkan nilai jual,” ujar Djoko.

Lebih lanjut, Djoko menambahkan untuk verifikasi akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini 30 Juli sampai 1 Agustus besok. Pihaknya akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi di beberapa sentra perkebunan kopi. Di antaranya Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru.

Verifikasi yang dilakukan antara lain, memastikan semua proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan kaidah berkebun kopi yang baik, dan itu harus sesuai dengan yang tertera di dokumen saat mendaftar.

“Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen hingga pengolahan dan pemasaran. Apakah sesuai dengan yang tertera didokumen,” terang Djoko.

“Selanjutnya, akan dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,” imbuhnya.

Sementara Bupati Banyuwangi Fiestiandani mengatakan, dengan mendaftarkan sertifikat IG untuk kopi robusta Banyuwangi adalah upaya Pemkab Banyuwangi dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi. 

“Menurut kami tidak hanya proteksi kepada produsen kopi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Kopi sendiri telah lekat dengan budaya Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk.

Kopi sendiri sangat lekat dengan masyarakat Banyuwangi. Saat ini luasan perkebunan kopi di Banyuwangi mencapai 15.000 hektar dengan mayoritasnya adalah perkebunan rakyat. Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung upaya promosi kopi lokal dengan menggelar sejumlah event kopi setiap tahun, seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu hingga Banyuwangi Coffee Week Festival.

“Kami berharap, nantinya indikasi geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” pungkas Ipuk. (rag/bp-bwi)


Pilihan Untukmu