Prajurit dan Purnawirawan Kodim 0825/Banyuwangi, Menerima Sosialisasi Manfaat Program ASABRI Prajurit dan Purnawirawan Kodim 0825/Banyuwangi, Menerima Sosialisasi Manfaat Program ASABRI (foto: Doc.Istimewa/Bratapos.com)
Bratapos / Daerah

Prajurit dan Purnawirawan Kodim 0825/Banyuwangi, Menerima Sosialisasi Manfaat Program ASABRI

Terbit : 17-Jan-2025, 17:20 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 181 Kali

 

BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Komandan Distrik Militer (Kodim) 0825/Banyuwangi menerima sosialisasi manfaat program ASABRI Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2020, yang berlangsung di Aula Panglima Sudirman Makodim 0825 Banyuwangi, pada Jum'at (17/01/2025).

Sosialisasi manfaat program Asabri ini, dihadiri oleh seluruh personel Kodim 0825/Banyuwangi mulai dari jajaran Perwira beserta staf, ASN dan Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXXIX Kodim 0825/Banyuwangi.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0825/Banyuwangi Mayor Kav Suprapto. Dalam sambutannya Kasdim menyampaikan, bahwa ASABRI merupakan bagian dari kesejateraan prajurit, apabila ada kendala atau kesulitan dengan ASABRI agar bisa di sampaikan secara langsung dalam kegiatan ini.

"Kami berharap, melalui sosialisasi ini seluruh prajurit dan purnawirawan dapat mengetahui lebih jelas tentang ASABRI dan program-programnya. Sehingga hak dan kewajiban yang didapat dari ASABRI bisa dirasakan fasilitasnya, sebagai bentuk jaminan hidup saat bertugas ataupun masa pensiun," ujar Mayor Kav Suprapto.

Sementara perwakilan Asabri memaparkan tentang program Asabri yang dimulai dari sejarah singkat berdirinya Asabri, kepesertaan Asabri, manfaat dan hak menjadi anggota peserta asuransi Asabri. 

Adapun beberapa manfaat kepesertaan Asuransi Asabri, meliputi manfaat Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Program Pensiun.

"Lewat sosialisasi ini, seluruh Prajurit dan Purnawirawan Kodim 0825/Banyuwangi dapat mengetahui dengan jelas berbagai program dan fasilitas yang didapat sebagai peserta Asabri, baik saat bertugas ataupun masa pensiun," terangnya.

Melalui kegiatan sosialisasi program dan manfaat ASABRI yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2020 ini, diharapkan agar seluruh peserta lebih memahami tentang Hak dan kewajibannya. Sehingga nantinya dalam pengurusan manfaat Asuransi dan pensiun tidak ada kendala dan keterlambatan. (rag/bp-bwi)


Pilihan Untukmu