Polsek Pagak Tangkap Pelaku Curanmor di Ponpes Alhasanul Mukmin, Korban Seorang Santri Polsek Pagak Tangkap Pelaku Curanmor di Ponpes Alhasanul Mukmin, Korban Seorang Santri / Kacab Semeru (21-Oct-2025)
Bratapos / Kriminal

Polsek Pagak Tangkap Pelaku Curanmor di Ponpes Alhasanul Mukmin, Korban Seorang Santri

Terbit : 21-Oct-2025, 22:32 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 242 Kali

 

MALANG // Semeru.bratapos.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lingkungan Pondok Pesantren Alhasanul Mukmin, Dusun Bekur, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan. Pelaku berinisial MRI (23), warga Desa Baturetno, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, akhirnya diamankan oleh aparat Polsek Pagak, Polres Malang.

Peristiwa terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku diketahui mengambil sepeda motor Honda Supra X 110 bernopol N 6917 DM milik seorang santri bernama Turmidi, warga Dusun Banduroto, Desa Sempol, Kecamatan Pagak.

Kapolsek Pagak, Iptu Surdianto, S.H., menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika saksi bernama M. Irfan, santri di pondok tersebut, melihat seseorang yang tidak dikenal sedang menuntun motor milik korban dari depan kantin pondok pesantren.

“Motor dalam kondisi tidak dikunci setir. Pelaku menuntunnya ke arah timur, ke jalan menurun, tanpa menyalakan mesin,” ujar Kapolsek kepada Bratapos.com, Selasa (21/10/2025).

Melihat hal itu, saksi M. Irfan segera mengajak rekannya, Zayidil Bustomi, untuk mengejar pelaku menggunakan motor pribadinya. Upaya pengejaran membuahkan hasil, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan di sekitar area pondok pesantren.

“Setelah ditangkap, pelaku bersama barang bukti dibawa ke pondok. Pihak pengasuh pondok kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagak,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Polsek Pagak bersama Unit III Opsnal Satreskrim Polres Malang yang dipimpin Aiptu Pramono langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Surdianto.

Masih menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa pelaku menggunakan modus menuntun sepeda motor korban ke jalan menurun agar tidak menimbulkan suara mencurigakan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami tahan,” ujarnya singkat.

Kepolisian mengapresiasi kecepatan para santri yang sigap membantu menggagalkan aksi kejahatan di lingkungan pondok pesantren tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama untuk menjaga keamanan di lingkungan pendidikan berbasis pesantren. (lor)

 

Pewarta: Shelor 

Editor: Ruslan AG

Publisher: Kacab Semeru Bratapos.com


Pilihan Untukmu