BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Aborsi yang terjadi di wilayah Kecamatan Muncar, pada Sabtu (09/11/2024).
Kasus ini melibatkan dua orang tersangka yaitu Salma Rahma Yani (19) dan Rio Wahyudi (23), yang diduga terlibat dalam upaya pengguguran kandungan serta penyembunyian jenazah bayi yang dilahirkannya.
Terungkapnya kasus ini, bermula pada 21 Oktober 2024, ketika Salma yang tengah hamil akibat hubungan gelap dengan pacarnya yaitu Rio, hingga memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.
Lalu Salma menghubungi dua orang rekannya yaitu Ninda Febria Putri Wulandari dan Rizky Wahyudi untuk membelikan obat penggugur kandungan. Obat jenis SARPROS tersebut, diserahkan oleh Rizky pada malam hari tanggal 25 Oktober 2024 di sebuah pabrik yang terletak di Dusun Tratas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Selanjutnya pada 26 Oktober 2024, Salma mengonsumsi obat tersebut dan mengalami kontraksi hebat. Pada malam harinya, ketika dirinya sedang bekerja di pabrik Pasivic Harvest, Salma melahirkan seorang bayi laki-laki yang diduga meninggal dunia saat dilahirkan. Kemudian Salma bersama Rio, menyembunyikan jenazah bayi tersebut dengan cara membungkusnya dalam jaket lalu membawanya menuju klinik PKU Muncar.
Sesampainya di Klinik segera di lakukan segala upaya medis, namun tidak dapat menyelamatkan nyawa bayi tersebut hingga dinyatakan meninggal dunia tepat pada pukul 00.15 WIB. Kemudian Salma dan Rio membawa jenazah bayi itu ke area rumah Rio, dimana jenazah bayi tersebut akhirnya dimakamkan secara diam-diam di sebuah kebun kosong.
Namun, setelah tiga hari tepatnya pada 30 Oktober 2024, orangtua Rio, Bapak Sugiono Hadi, menggali dan memindahkan jenazah bayi tersebut ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kedungringin.
Polsek Muncar segera menindaklanjuti laporan atas kasus ini, dengan melakukan pemeriksaan dilokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Untuk pengungkapan lebih lanjut, polisi juga melakukan eksumasi terhadap jenazah bayi di TPU Kedungringin pada Kamis (07/11/2024), bersama tim medis forensik untuk memastikan penyebab kematian.
Tim forensik dari Universitas Negeri Jember menyatakan, bahwa bayi tersebut lahir pada usia kandungan tujuh bulan. Meskipun tidak dapat memastikan apakah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup atau meninggal dunia, hasil otopsi menunjukkan bayi kemungkinan tidak dapat bertahan hidup diluar kandungan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk ponsel milik para tersangka, obat penggugur kandungan, serta pakaian yang digunakan untuk membungkus jenazah bayi. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka dalam mengangkut jenazah bayi.
Kedua tersangka tersebut Salma dan Rio, dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) serta Pasal 45A jo Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan melakukan aborsi tanpa izin yang sah dan larangan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi pemberkasan. Proses hukum terhadap kedua tersangka, akan segera dilanjutkan. Kepolisian juga terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi yang terlibat.
Kasus ini telah mendapat perhatian masyarakat luas, mengingat dampak hukum yang timbul dari tindakan aborsi ilegal dan perlakuan terhadap bayi yang tidak selayaknya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa dan selalu mematuhi hukum yang berlaku. (rag/bp-bwi)