BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar Press Conference penetapan status inisial MMA pengemudi sedan BMW Pink bernopol P 44 PII, sebagai TERSANGKA kasus ancaman kekerasan terhadap seorang Juru Parkir (Jukir), pada Senin (11/11/2024) sore.
Dalam Press Conference tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., di dampingi Wakapolrsesta AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, beserta Kabagops Kompol Idham Kholid.
Kapolresta Banyuwangi mengatakan, Kami sudah tetapkan status tersangka dan kami tahan terhitung sejak Sabtu, 09 November 2024. Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli.
“Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," kata Kapolresta Banyuwangi.
Saat berlangsungnya Press Conference, tersangka turut dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange, dan kedua tangannya juga dalam keadaan diborgol.
Lebih lanjut Kombes Pol. Rama menjelaskan, dengan adanya kasus pengancaman ini hingga membuat gaduh dan menyita perhatian publik. Untuk itu, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban.
Kemudian dari hasil gelar perkara, menunjukkan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan barang bukti, antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima.
"Dari Rekaman CCTV itu, memberikan petunjuk kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan," ujar Kombes Pol Rama.
Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut. Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis Glock 43 yang kini telah diamankan polisi. Termasuk juga lengkap dengan amunisinya.
Senjata Api (SENPI) tersebut dimiliki oleh tersangka secara SAH. Untuk penanganan lebih lanjut terkait senjata api, Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan Polda Jatim.
Menurut Kombes Pol Rama, tidak ada pihak lain atau bukti rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka menodongkan pistol, kecuali korban itu sendiri.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti ucapan ancaman kekerasan. Analoginya, apabila tersangka mengancam 'awas tak tembak kamu', maka sejatinya ada senjata di situ," jelasnya.
Kepolisian juga telah mengamankan satu unit mobil BMW jenis sedan bernopol P 44 PII yang dikendarai tersangka saat pengancaman terjadi. Selain mengamankan, Polisi juga melakukan penilangan sebab warna ke kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera pada surat resmi.
Sekadar informasi, penampakan kendaraan bernopol P 44 PII milik tersangka merupakan mobil sedan dengan warna pink. (rag/bp-bwi)