Polres Lumajang Dianggap Lemot Tangani Kasus.!! Pelapor: Takutnya Saya Lupa Diri Polres Lumajang Dianggap Lemot Tangani Kasus.!! Pelapor: Takutnya Saya Lupa Diri / Kacab Semeru (22-May-2025)
Bratapos / Daerah

Polres Lumajang Dianggap Lemot Tangani Kasus.!! Pelapor: Takutnya Saya Lupa Diri

Terbit : 22-May-2025, 13:52 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 1126 Kali

 

LUMAJANG || Semeru.bratapos.com – Satreskrim Polres Lumajang dinilai lamban menangani kasus pidana kekerasan anak bawah umur. seperti halnya keluhan Riyanto, warga asal Besukrejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Sekitar 2 bulan lalu buat laporan ke Polres Lumajang, atas kejadian yang menimpa Ahmad Aji Ridwan putranya yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD), hingga kini belum ada kabar titik terang atas laporannya tersebut.

Belum lagi dalam benak Riyanto sehari hari selalu dihantui perasaan, bahwa inisial AG warga Dusun Kebonagung, Desa Jatirejo kecamatan kunir, diduga pelaku kekerasan pada anaknya, nampak ada dirumahnya.

"Kurang lebih dua bulanan kok terus gak ada kabar gimana gimananya, padahal pas polisinya kerumah tak kasih tau alamatnya pelaku," ujarnya, kepada Bratapos.com di rumahnya, Rabu (21/05/2025) malam.

Rasa geram tak terima, hingga kini masih menyelimuti perasaan Riyanto, salaku ayah korban. Dirinya mengatakan jika tidak ada kabar penyelesaian dari pihak Polres, takut ia lupa diri dan melakukan hal yang tidak ia inginkan terhadap pelaku.

"Pas kejadian tak cari sama adek saya AG penjual ikan hias itu mas, saya tungguin dirumahnya. Untung gak ketemu, coba saat itu ada, mungkin saya sudah masuk penjara mas, tak entekno tenan masalah anak mas," tambahnya.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu, Ahmad dan temannya Rama, sedang menikmati waktu istirahat di depan SD Negeri Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang. Mereka hendak membeli ikan hias jenis cana, dari seorang pedagang yang biasa mangkal di sekitar sekolah. Disaat Ahmad bertanya jenis ikan yang hendak dibelinya, diduga tiba-tiba sikut penjual ikan tersebut mendarat dua kali ke muka Ahmad.

Ahmad menangis kesakitan dan Rama temannya lari ketakutan, AG penjual ikan malah mengancamnya agar tidak bercerita kesiapapun. Akhirnya dengan rasa trauma dan ketakutan membuat bocah itu kembali ke kelas dalam kondisi mental terguncang.

Riyanto, yang tak tinggal diam atas perlakuan tersebut, melaporkannya ke Polres Lumajang. Laporan resmi diterbitkan pada 20 Maret 2025 pukul 14.09 WIB dengan Nomor: STTLP/B/29/III/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR. Laporan itu diterima oleh BRIPKA Noviari Setiadi, Kanit I SPKT, atas nama Kapolres Lumajang.

“Saya hanya ingin keadilan bagi anak saya. Apakah seorang anak pantas diperlakukan seperti itu hanya karena bertanya," jelas Riyanto, seakan berat menahan emosi saat dikonfirmasi.

Ironisnya, hingga lebih dari dua bulan berjalan, belum ada kejelasan terkait proses hukum pada terlapor. Sedangkan kasus ini sebenarnya masuk dalam ranah hukum perlindungan anak. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan jelas menyatakan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.

Diwaktu bersamaan, Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Rahmat Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Bratapos.com pihaknya juga menjelaskan. Jika masih berupaya mencari informasi alamat terlapor.

"Waalaikumsalam pak, perkara tersebut penyidik sudah memintai keterangan pada korban dan saksi-saksinya, ya anak-anak itu. Rencana kami mau mencari info di sekitar lokasi kejadian terkait terlapor. Karena saksi-saksi tidak ada yg tahu maupun kenal dengan terlapor. Apabila kami sudah mendapatkan titik terang terkait terlapor tersebut, selanjutnya akan kami mintai keterangan sambil menunggu hasil Visum jadi," ujarnya.

Disinggung terkait Riyanto, ayah korban yang dari awal sudah memberikan alamat AG selaku terlapor, kepada anggota reskrim yang waktu kejadian kerumahnya, IPDA Rahmat Budi, menyatakan akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.

"Coba saya kirim undangan sesuai dengan nama terlapor yang ada di LP dan alamat yabg samean berikan itu ya. Soalnya tadi saya tanyakan ke yang menangani, alamat terlapornya tidak tahu. Oke lah kalo alamatnya terlapor sudah samean berikan, matur nuwun nggeh infonya. Besok kami buatkan undangannya dan segera kami luncurkan ke alamat tersebut," tambah IPDA Rahmat Budi Prasetyo. (lor)

 

Pewarta: Shelor

Editor/Publisher: Shelor


Pilihan Untukmu