JEMBER || Semeru.bratapos.com – Polres Jember menggelar Press Release pengungkapan pencurian kendaraan bermotor periode Desember 2024 dan Januari 2025, pada Kamis (16/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto.
Dalam Press Release tersebut, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, Ada 4 orang pelaku yang diamankan berdasarkan 4 LP, yaitu 2 LP di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger dan 2 LP di Polres Jember.
Dari 4 LP itu, kami berhasil menangkap 4 orang pelaku dimana 2 orang pelaku adalah sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, kemudian 2 orang sebagai penadah. Dari keterangan pelaku, setidaknya ada 37 TKP yang dilakukan oleh dua orang yang kami amankan.
"Adapun nama-nama tersangka antara lain, 2 orang sebagai eksekutor pelaku utama berinisial SA dan MGE. Sedangkan untuk 2 orang penadah berinisial EW dan AR alias Kentus," ungkap Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Dari tangan para penadah, kami berhasil mengamankan sekurangnya 15 unit kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai merk dan jenis. Adapun yang menjadi modusnya adalah dengan merusak kunci menggunakan Letter T untuk bisa mengambil kendaraan sepeda motor tersebut.
Sedangkan yang menjadi target sasaran dari para tersangka ini random atau acak, diantaranya para petani yang sedang berladang di sawah ketika memarkirkan kendaraannya di tepi sawah lalu diambil oleh para tersangka. Selain itu, juga ada yang diambil dari rumah para korban.
Untuk waktu kejadian sendiri, para tersangka melakukannya ada yang di pagi hari, ada juga yang siang hari, bahkan di malam hari.
"Dari keterangan para pelaku ini, akan terus kami kembangkan. Karena kami meyakini masih ada jaringan lainnya dan beberapa nama sudah masuk sebagai DPO, dan terus kami kejar sekaligus kami cari barang buktinya agar bisa dikembalikan kepada para korbannya," ujar Kapolres Jember.
Terkait tindak kejahatan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, para pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk para penadah kami kenakan pasal 480 dan 481 tentang seorang yang menerima barang hasil kejahatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Beberapa barang bukti (BB) yang kami amankan dari para tersangka, diantaranya unit kendaraan bermotor, dan peralatan yang digunakan para pelaku seperti linggis, gerinda, dan kunci Letter T.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jember untuk selalu memperhatikan beberapa hal sebagai langkah pencegahan atau antisipasi antara lain; Pertama, tolong tetap waspada dalam menjaga barang-barang berharga milik pribadi, baik itu sepeda motor maupun barang lainnya.
"Ketika malam hari, tolong kendaraan dimasukkan kedalam rumah dan pasang kunci ganda, serta jangan lupa pagar rumah digembok," tuturnya.
Kedua, kami meminta seluruh masyarakat untuk menghidupkan kembali satkamling di lingkungan masing-masing, untuk mencegah adanya orang yang tidak bertanggung jawab masuk ke dalam perkampungan masyarakat. Tidak hanya di malam hari, pada siang hari pun para pelaku kejahatan juga melakukan aksinya.
"Oleh karena itu, perlu adanya kewaspadaan yang tinggi dari seluruh masyarakat," ucapnya.
Ketiga, kami juga akan melakukan patroli rutin disetiap wilayah di jam-jam rawan secara random. Guna meminimalisir pelaku kejahatan melakukan aksinya.
"Akan kami hidupkan kembali 'Kring Serse' disetiap wilayah untuk dapat merespon setiap aduan ataupun laporan masyarakat terkait kejadian tindak pidana," pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (rup/bp-jbr)