BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/02/2025), sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar," ujar Kompol M. Khoirul.
Lebih lanjut Kompol M. Khoirul mengatakan, tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, Giri. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.
"Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi." ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang kompol M. Khoirul, saat dikonfirmasi awak media.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Banyuwangi.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
"Kami perlu mengingatkan, bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan diberantas dengan tegas," pungkasnya. (rag/bp-bwi)
Pewarta : Ruslan Abdul Gani
Editor /Publisher : Shelor