MALANG || Semeru.bratapos.com – Dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih marak terjadi di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Seperti yang terjadi di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Panitia PTSL diduga memungut biaya pengurusan sebesar Rp 700.000 per bidang tanah.
Adanya dugaan pungutan biaya PTSL sebesar Rp 700.000 di Desa Plaosan, telah menabrak aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang sudah menetapkan biaya maksimal PTSL sebesar Rp 150.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Atas besaran pungutan biaya pengurusan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang mengikuti program PTSL mengeluhkan. Karena bagi warga yang berpenghasilan rendah, biaya segitu sangat memberatkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gerbang Indonesia, Muslik, yang akrab disapa Oce angkat bicara terkait maraknya dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malang, khususnya di wilayah Kecamatan Wonosari.
Oce menyoroti, adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Panitia PTSL dan Kepala Desa dalam pelaksanaan program PTSL. Mestinya mereka harus berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang sudah ditentukan biaya maksimal Rp 150.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Peraturan Gubernur, serta Peraturan Wilayah yang tertuang dalam Peraturan Bupati.
"Jika ada oknum Kepala Desa atau Panitia yang terlibat dalam pungli PTSL, maka hal tersebut harus diproses secara hukum," tegas Oce, saat ditemui Bratapos.com, di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Jum'at (21/02/2025) siang.
Selain itu, dirinya juga menekankan peran Camat sebagai pembina wilayah. Jika seorang Camat mengetahui adanya pungli tetapi membiarkannya terjadi, maka seluruh pihak terkait wajib dilaporkan.
"Terkait laporan hasil temuan dugaan pungli PTSL, nantinya akan diteruskan ke Pidsus, baik ke Polda Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Surabaya," terangnya.
LSM Gerbang Indonesia (GI) juga menyoroti dugaan pungli PTSL yang ada di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, dimana warga (pemohon) diminta membayar per bidang Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk bisa ikut program PTSL.
Padahal menurut regulasi SKB Tiga Menteri, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, biaya yang diperbolehkan hanya Rp 150.000. Apalagi jika Panitia PTSL atau Pemerintah Desa membuatkan surat kesepakatan atau surat pernyataan terhadap warga (pemohon).
"Praktek seperti ini merupakan bentuk kesepakatan jahat, jika Panitia PTSL atau Pemerintah Desa memaksakan pembayaran lebih tinggi dari yang telah ditetapkan," tegas Muslik, Ketua LSM Gerbang Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, LSM Gerbang Indonesia (GI) siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Pihaknya juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang untuk lebih aktif mengawasi program PTSL, agar tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.
"Kami siap melaporkan dugaan pungli ini ke tingkat Provinsi, Polda Jawa Timur. Selain itu, BPN sebagai pihak yang berwenang juga harus bertindak tegas dalam mengawasi pelaksanaan PTSL agar tidak disalahgunakan," pungkasnya. (zen/bp-smr)
Bersambung...!!