BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI) menyoroti adanya kejanggalan dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi terhadap PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) yang berlokasi di kawasan Pantai Marina Boom, Banyuwangi.
Kejanggalan ini mencuat, setelah ditemukan bukti pembayaran pajak oleh PT PPI. Padahal izin pemanfaatan ruang dan bangunan di kawasan tersebut, belum pernah diajukan maupun diterbitkan.
Salah satu anggota LPKMI, Yanto, menyoroti atas persoalan ini. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi bahwa PT PPI belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, diantaranya;
1. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
3. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Mestinya, pemungutan pajak didasarkan pada kepemilikan izin yang sah. Jika izin saja tidak pernah diajukan atau diterbitkan, bagaimana bisa terjadi pemungutan pajak? Ini menimbulkan tanda tanya besar," ungkap Yanto, pada Jum'at (07/03/2025) siang.
LPKMI mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Bapenda Banyuwangi dalam menarik pajak dari PT PPI, dan mekanisme administrasi yang dijalankan. Keberadaan bukti pembayaran pajak dengan kondisi izin yang belum terpenuhi ini, menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur yang perlu diklarifikasi.
"Kami mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan pajak daerah, sehingga tidak ada celah bagi praktik yang berpotensi merugikan publik," tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Bapenda Banyuwangi menyebut bahwa pihaknya telah menerima pembayaran pajak dari PT. PPI terkait pengelolaan Pantai Marina Boom.
Dalam percakapan tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa pajak yang diterima meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Parkir, serta PBJT Kesenian dan Hiburan. Pernyataan ini sekaligus menegaskan, bahwa informasi yang sebelumnya beredar mengenai pembayaran pajak oleh PT. PPI memang benar adanya.
Lebih lanjut, saat ditanyakan perihal kebenaran pajak tersebut telah dibayarkan?. Pihak Bapenda memastikan, bahwa pembayaran telah dilakukan dan diterima.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari PT PPI terkait adanya temuan tersebut. LPKMI berharap, agar pihak-pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur yang dijalankan dalam pemungutan pajak di kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi. (rag/bp-bwi)