JEMBER || Semeru.bratapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Jember menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mapolres Jember, pada Selasa (12/05/2025), Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 20 kasus narkoba sepanjang 16 April hingga 6 Mei 2025.
Didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, Kasat Narkoba IPTU Nauval Muttaqin, dan Kasi Humas, Kapolres menyampaikan bahwa dari total 20 kasus tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 2 wanita.
“Dari total tersebut, 17 kasus merupakan perkara narkotika dengan 23 tersangka. Sementara 3 kasus lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya),” jelas AKBP Bobby.
Barang bukti yang disita dari kasus narkotika antara lain sabu-sabu seberat 339,14 gram dan tiga lembar narkotika jenis LSD. Sementara dari kasus Okerbaya, polisi mengamankan 3.944 butir pil Trihexyphenidyl (merek dagang Milenium) dan 51.392 butir dextrometorfan.
“Terhadap para pelaku, kami jerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Kasat Narkoba IPTU Nauval Muttaqin menambahkan, dari keseluruhan pengungkapan, terdapat empat kasus yang menonjol. Salah satunya adalah penangkapan seorang residivis narkoba berinisial FA pada 26 April 2025 malam. Polisi menyita 41,44 gram sabu dan dua lembar LSD dari tangan tersangka.
Pengungkapan besar lainnya terjadi sehari setelahnya, Minggu (27/04/2025), ketika polisi mengamankan tersangka RB dengan barang bukti 6,63 gram sabu. Pengembangan dari kasus ini membawa petugas ke Bondowoso, di mana seorang mantan kepala desa berinisial BM ditangkap dengan barang bukti 214,09 gram sabu. BM diketahui adalah residivis kasus serupa pada tahun 2019.
“Ini bukti bahwa peredaran narkoba tidak mengenal status sosial. Bahkan seorang mantan kepala desa pun terlibat sebagai pengedar,” ujar IPTU Nauval.
Selain itu, pada 26 April siang, tim Satresnarkoba juga mengamankan tersangka HK yang diduga sebagai pengedar Okerbaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 50.000 butir dextrometorfan.
Menurut IPTU Nauval, dari 27 tersangka yang diamankan, sebagian besar merupakan "pemain lama" dalam jaringan pengedar sabu di Jember. Keberhasilan ini, menjadi bukti bahwa Satresnarkoba terus mempersempit ruang gerak pelaku narkoba, meski para pelaku berusaha beradaptasi dan berpindah wilayah.
“Peredaran narkotika di wilayah Jember sudah masuk pada tahap serius. Tapi kami tidak akan mundur. Upaya represif dan preventif akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Jember berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam memerangi narkoba. Informasi dari warga sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini. (rup/bp-jbr)