BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Ramainya pemberitaan yang menuding PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB) menjual solar ilegal di Pelabuhan Masami, divisi marketing wilayah Banyuwangi akhirnya angkat bicara.
Dalam klarifikasinya, pihak PT LBB menegaskan bahwa mereka hanya menjual minyak diesel industri non-subsidi secara legal dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami sangat menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebut bahwa solar yang kami jual adalah ilegal. Faktanya, kami membeli minyak diesel industri non-subsidi dengan faktur pajak resmi dari Metro Abadi Raya (MAR) di Kabupaten Gresik," ujar Catur Andi Faizal, divisi marketing PT LBB wilayah Banyuwangi kepada awak media, pada Selasa (04/02/2025) sore.
Menurut pria yang akrab disapa Andi, ia mengungkapkan bahwa setiap transaksi PT LBB dengan pihak supplier selalu disertai dengan faktur pajak sebagai bukti keabsahan pembelian. Sedangkan minyak yang kami jual, bukan berasal dari Pertamina melainkan dari pemasok yang memiliki izin usaha resmi yakni Metro Abadi Raya (MAR).
Saat disinggung terkait lokasi penuangan minyak, Andi menjelaskan bahwa PT LBB tidak bisa melakukan penuangan di Pelabuhan Tanjung Wangi maupun Pelabuhan APBN, dikarenakan adanya regulasi yang harus dipatuhi.
"Kami tidak menuangkan minyak di Pelabuhan Tanjung Wangi, karena adanya Pipa Pertamina yang bekerja sama dengan PT. Pelindo III selaku operator pelabuhan," jelas Andi.
"Selain adanya regulasi, kami juga khawatir dapat berisiko merusak pipa yang ada. Pelabuhan APBN tidak bisa digunakan bongkar muat kapal ikan sejenisnya, karena aturan dari Kemenkeu," sambungnya.
Dengan mengacu adanya regulasi tersebut, akhirnya PT LBB memilih Pelabuhan Masami sebagai lokasi penuangan minyak dengan tetap mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak perikanan dan pemilik pelabuhan guna untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Kami tidak menjual solar ilegal, melainkan minyak industri non-subsidi dengan pembelian yang jelas serta taat pajak," tegas Andi.
Sebagai bentuk transparasi dari transaksi yang dilakukan, pihak PT LBB juga menunjukkan faktur pajak terbaru tertanggal 4 Januari 2025 untuk membuktikan legalitas dari transaksi pembelian.
Dengan adanya klarifikasi ini, Catur Andi Faizal, mewakili PT LBB berharap tidak ada lagi kesalah pahaman terkait bisnis yang mereka jalankan. Sekaligus meminta semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan fitnah yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. (rag/bp-bwi)