BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Nanang Slamet, Kuasa Hukum FZA korban pemerasan oknum pengacara mendesak Polresta Banyuwangi segera mengajukan Uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap HP Paijah.
Untuk diketahui, Paijah merupakan klien pengacara ES yang saat ini menjadi terdakwa kasus pemerasan.
"Kami meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk mengajukan uji Labfor terhadap HP saksi Paijah, karena terdapat banyak kejanggalan," ujar Nanang.
Nanang menjelaskan, sidang lanjutan yang digelar Selasa (08/10/2024) Paijah banyak memberikan keterangan ganjil. Salah satunya, Paijah mengaku tidak pernah meminta pengacaranya untuk meminta uang ganti rugi kepada FZA. Ia meminta kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Padahal sebelumnya, di persidangan pengacara ES mengaku motifnya meminta sejumlah uang hingga Rp 150 juta kepada FZA itu atas perintah Paijah.
"Namun sayangnya di dalam fakta persidangan, tidak ada satupun bukti percakapan si Paijah meminta atau menyuruh meminta uang," jelasnya.
Menurut Nanang, yang membuat ganjil adalah si Paijah mengaku percakapannya dengan ES hilang karena handphonenya diflash sehingga banyak data yang hilang.
Namun saat beberapa pertanyaan hakim dinilai menguntungkan Paijah, bukti percakapannya mendadak ada.
"Kalau keterangan yang tidak menguntungkan itu terhapus. Tadi sempat disanggah oleh kuasa hukum ES lho, kenapa saat pertanyaan itu menguntungkan anda (Paijah) buktinya ada. Makanya tadi sempat ada keraguan, sampai majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang disodorkan tim kuasa hukum ES," ungkap Nanang.
Sebagai informasi, kasus pemerasan yang melibatkan oknum pengacara ini terjadi pada Juni 2024 lalu. Kasusnya bermula dari jual beli HP Iphone Promax senilai Rp 12,7 juta antara FZA dengan Paijah.
Hp itu kemudian rusak, Paijah menempuh jalur hukum dengan menunjuk ES sebagai pengacara. Namun kemudian kasus ini menjadi panjang setelah ES ditangkap polisi, karena kedapatan meminta uang senilai Rp 150 juta kepada FZA dengan dalih uang ganti rugi. (rag/bp-bwi)