BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk menghentikan aktivitas di trotoar dan pinggir jalan menuai kritik keras. Koordinator Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (PUSKAPTIS), Mohamad Amrullah, S.H., M.Hum., menilai kebijakan tersebut mencerminkan sikap tidak berpihak pada rakyat kecil dan pelaku UMKM.
Surat pemberitahuan dari Satpol PP tertanggal 16 April 2025 itu, berisi ancaman penertiban dan sanksi hukum bagi PKL yang masih berjualan di ruang publik yang dianggap tidak sesuai peruntukan. Pemkab merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 yang merupakan revisi atas regulasi tersebut.
Namun, Amrullah menegaskan bahwa penegakan hukum semestinya tidak menafikan realitas sosial-ekonomi warga. Ia menyebut, pendekatan represif justru memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam memahami esensi kebijakan publik yang humanis.
“PKL bukan pelanggar hukum, mereka adalah pejuang ekonomi rakyat. Alih-alih ditekan dan digusur, mereka seharusnya diberdayakan dan dilindungi,” ujar Amrullah dalam keterangannya, pada Selasa (29/04/2025).
Menurutnya, langkah penertiban ini bukan hanya tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat pasca-pandemi dan tekanan ekonomi global, tapi juga mencederai prinsip keadilan sosial yang dijamin konstitusi.
“Dalam situasi stagnasi ekonomi, PKL justru menjadi penopang denyut UMKM. Mereka bukan beban kota, melainkan bagian dari solusi. Tapi ironis, yang mereka dapat justru intimidasi,” ungkapnya.
Amrullah juga menyentil kepemimpinan Bupati Ipuk Fiestiandani, yang ia nilai gagal menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha mikro. Ia menyoroti tidak adanya skema relokasi yang manusiawi, nihilnya dialog partisipatif, serta dominannya pendekatan penertiban dibanding solusi.
“Seorang bupati semestinya hadir sebagai pengayom rakyat kecil, bukan membiarkan birokrasi bergerak meminggirkan mereka atas nama ketertiban yang kaku,” tegasnya.
Sebagai respons atas kebijakan ini, PUSKAPTIS telah mengajukan permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi dan tengah mempersiapkan aksi damai bersama lebih dari 5.000 PKL yang akan digelar pada 8 Mei 2025. Aksi tersebut menuntut pencabutan surat penertiban, serta penghentian segala bentuk penggusuran terhadap pedagang kecil.
“Negara wajib menjamin hak warganya untuk hidup layak dan bekerja. Kebijakan Bupati Banyuwangi saat ini justru melukai mandat konstitusional,” pungkas Amrullah. (rag/bp-bwi)