Jelang Hari Raya Idhul Fitri, Polres Jember Tindak Tegas Pelaku PREMANISME Jelang Hari Raya Idhul Fitri, Polres Jember Tindak Tegas Pelaku PREMANISME / Kacab Semeru (18-Mar-2025)
Bratapos / Daerah

Jelang Hari Raya Idhul Fitri, Polres Jember Tindak Tegas Pelaku PREMANISME

Terbit : 18-Mar-2025, 11:35 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 142 Kali

 

JEMBER || Semeru.bratapos.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idhul Fitri 1466 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Jember meningkatkan patroli keamanan guna memastikan kondusifitas wilayah tetap terjaga. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang bulan Ramadan ini, Polres Jember berhasil menangkap 12 pelaku di berbagai titik rawan dengan berbagai modus kejahatan. 

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengungkap beberapa kasus yang diantaranya pemungutan liar, parkir tidak berizin, mabuk-mabukan di tempat umum, pemerasan di area pasar, serta pengancaman terhadap warga. 

Bahkan ada salah satu modus yang ditemukan yakni penipuan menggunakan surat permohonan sumbangan palsu, yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui korban.  

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH., SIK., MSI., menegaskan pentingnya upaya ini dalam menjaga ketertiban masyarakat. 

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan warga, khususnya menjelang Idul Fitri. Tindakan tegas terhadap premanisme ini, diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menciptakan suasana yang aman bagi masyarakat," tegas AKBP Bayu Pratama Gubunagi, pada Senin (17/03/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) termasuk uang hasil pemerasan, minuman keras (miras), golok, rotan, dan senter–alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Para pelaku dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku yang terbukti mabuk dan mengganggu ketertiban umum, dijerat dengan Pasal 492 KUHP dengan hukuman penjara selama enam hari. 

Sedangkan bagi pelaku yang terlibat dalam kasus pengancaman dan kekerasan, dijerat dengan Pasal 335 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.  

Kapolres Jember juga mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan aktif melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan premanisme atau kejahatan lainnya.

"Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan situasi yang aman dan damai selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri," imbaunya.

Langkah tegas dari aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, dapat membawa Jember tetap aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idul Fitri. Memungkinkan warga untuk merayakan momen spesial ini dengan penuh ketenangan. (hms/rup/bp-jbr)


Pilihan Untukmu