BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari hadir dalam pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada Selasa (14/01/2025).
Dalam sidang tersebut, merupakan tindak lanjut dari Operasi Minuman Keras (Miras) Ilegal yang digelar dalam rangka menjaga situasi kondusif di wilayah Kecamatan Tegalsari.
Sidang yang dimulai tepat pukul 11.00 WIB ini, dihadiri oleh petugas penyidik Bripka Heris Dwi P., saksi Aipda Abet Mego dan Briptu Andi Suprayogi, serta hakim tunggal I Made Trisna Jaya Susila, S.H., M.Hum.
Dua pelaku berinisial BAS dan TY, hadir sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., Melalui Kapolsek Tegalsari, AKP Achmad Rudy, S.H., mengungkapkan bahwa sidang ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menegakkan aturan daerah terkait peredaran minuman keras ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Hasil sidang memutuskan terdakwa BAS dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp 1.000.000, dengan subsider 7 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ungkap AKP Achmad Rudy.
"Sedangkan terdakwa TY, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp 100.000, dengan subsider 5 hari kurungan, serta diwajibkan membayar biaya sidang Rp 5.000,” sambungnya.
Lebih lanjut AKP Achmad Rudy mengatakan, bahwa kedua terdakwa tersebut telah melanggar pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020.
Selain persidangan hasil Operasi Miras ilegal di wilayah Kecamatan Tegalsari, juga turut di sidangkan Hasil Operasi di Kecamatan Purwoharjo.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Edi Wahono, S.H., menjelaskan dirinya sengaja mengawal sidang Tipiring atas terdakwa OF yang beralamat di Dusun Curah pecak, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman denda sebesar Rp 500.000, dengan subsider 5 hari kurungan, serta diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp 5.000.
"Dari putusan persidangan, bahwa terdakwa OF telah melanggar pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020," jelas AKP Edi Wahono.
"Adapun barang bukti (BB) berupa minuman keras ilegal, dinyatakan disita dan dimusnahkan sesuai ketetapan hakim," imbuhnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk meminimalisir peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat. Polresta Banyuwangi mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi. (rag/bp-bwi)