Dugaan PUNGLI PTSL Pungut Biaya 700 Ribu, Kades Plaosan dan Camat Wonosari BUNGKAM..!! Dugaan PUNGLI PTSL Pungut Biaya 700 Ribu, Kades Plaosan dan Camat Wonosari BUNGKAM..!! (Foto: Zein/Bratapos.com)
Bratapos / Daerah

Dugaan PUNGLI PTSL Pungut Biaya 700 Ribu, Kades Plaosan dan Camat Wonosari BUNGKAM..!!

Terbit : 19-Feb-2025, 17:22 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 664 Kali

 

MALANG || Semeru.bratapos.com – Dugaan pungli PTSL dengan penarikan biaya sebesar Rp 700.000 per bidang yang terjadi di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, terang-terangan menabrak aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

Padahal aturan tersebut sudah ditentukan dan diberlakukan sejak 2016, yakni dengan biaya maksimal sebesar Rp 150.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Terlebih program PTSL yang berjalan di Desa Plaosan, secara keseluruhan mendapatkan kuota sebanyak 2000 dari BPN Kabupaten Malang. Harusnya mereka tetap berpatokan pada aturan SKB Tiga Menteri, atas dugaan penarikan pungutan Rp 700.000 per bidang tak terbayangkan nilai fantastis yang terkumpul dari pungli PTSL tersebut.

Ketika disinggung mengenai hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Plaosan Sri Wahyuni, dan Camat Wonosari Desy, sebagai pemangku wilayah lebih memilih bungkam. Ini patut dipertanyakan, adakah aliran dana (setoran) dari hasil dugaan pungli PTSL sebanyak 2000 kouta itu?.

Beberapa awak media berusaha menelusuri dugaan pungli PTSL tersebut, dengan mendatangi pembagian Sertipikat PTSL yang sudah jadi kepada ratusan warga, tepatnya di Balai Dusun Patuk, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, pada Rabu (19/02/2025) siang.

Dari pantauan Bratapos.com di lokasi pembagian Sertipikat PTSL yang sudah jadi, terlihat beberapa Panitia PTSL membagikan Sertipikat kepada ratusan warga Desa Plaosan. Namun sayangnya, Muspika Wonosari tidak terlihat hadir dalam pembagian Sertipikat PTSL tersebut.

Salah satu Warga Desa Plaosan yang sudah menerima Sertipikat PTSL, mengaku bahwa dirinya mendaftarkan 3 bidang tanah miliknya. Mulai proses awal, ia sudah membayar biaya ke Panitia PTSL dengan total Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). Selain itu, ia juga menyebut baru 2 Sertipikat PTSL yang sudah jadi dan diterima, tinggal 1 bidang yang masih dalam proses penyelesaian.

"Saya mendaftarkan 3 bidang ke Panitia Program PTSL Desa Plaosan mas, sudah saya bayar lunas. Yang jadi dan saya terima baru 2 Sertipikat, tinggal 1 bidang yang masih proses," ungkap warga yang enggan identitasnya di publikasikan, Rabu (19/02/2025) siang.

Di tempat yang sama, beberapa warga menyatakan hal yang sama terkait biaya yang dibayarkan ke Panitia PTSL sebesar Rp 700.000 per bidang. Mereka mengaku biaya tersebut sudah dibayarkan ke Panitia PTSL saat mendaftarkan tanahnya mengikuti program PTSL Desa Plaosan.

"Dulu waktu daftar saya bayar Rp 700.000 per bidang ke Panitia PTSL mas, sekarang sudah jadi dan saya ambil Sertipikatnya," ucapnya.

Selanjutnya, beberapa awak media mendatangi Kantor Desa Plaosan untuk konfirmasi kepada Kades Plaosan terkait program PTSL yang menabrak aturan SKB Tiga Menteri. Namun sangat disayangkan, Kades Plaosan tidak berada di Kantor dan hanya hanya ditemui oleh Sekdes Plaosan, Sigit. Ia menyampaikan, bahwa Bu Kades tidak ada di Kantor karena ada keperluan di Dinas Kominfo Kabupaten Malang.

"Bu Kades tidak ada di kantor mas, tadi sepertinya ada keperluan ke Dinas Kominfo Kabupaten Malang untuk mengambil barcode," kata Sigit, saat ditemui di Kantor Desa Plaosan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Plaosan, Sri Wahyuni, maupun Camat Wonosari, Desy, masih lebih memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan maupun komentar saat disinggung atas dugaan pungli PTSL di Desa Plaosan yang dengan terang-terangan menabrak aturan SKB Tiga Menteri. (zen/bp-smr)

Bersambung...!!


Pilihan Untukmu