JEMBER || Semeru.bratapos.com — Anggota DPRD Kabupaten Jember, Ardi Puji P, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke SPKT Polres Jember setelah dirinya dituding sebagai “maling” saat melakukan inspeksi saluran irigasi bersama petani. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPM/1306/XI/2025/SPKT POLRES JEMBER, Jumat (27/11/2025).
Laporan itu berawal dari keluhan sejumlah petani terkait terganggunya aliran air menuju lahan pertanian mereka di sekitar Kantor Rengganis Rayhan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. Menindaklanjuti pengaduan warga, Ardi bersama anggota Komisi C DPRD Jember turun ke lokasi pada 14 November 2025 untuk melakukan inspeksi.
Namun situasi memanas ketika pihak dari sebuah perusahaan yang berkantor di lokasi tersebut menolak peninjauan. Perdebatan terjadi, dan di tengah keributan itu Ardi mengaku mendapatkan ucapan yang mengarah pada fitnah.
“Saya datang ke sana karena menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Tapi justru saya dituduh sebagai maling. Itu penghinaan yang tidak bisa saya biarkan,” tegas Ardi Puji P.
Ardi menyebut ucapan itu tidak hanya melukai harga dirinya, tetapi juga merusak kehormatannya sebagai pejabat publik.
“Nama baik saya dipertaruhkan. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa saja percaya dengan tuduhan yang tidak berdasar itu,” ujarnya.
Dua nama kemudian dimasukkan sebagai terlapor, karena diduga terlibat dalam tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut.
Rencana penyelesaian melalui jalur kelembagaan sebenarnya telah diupayakan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi B dan C DPRD Jember pada 17 November 2025. Namun Ardi memastikan para terlapor tidak hadir dan tidak memberikan klarifikasi dalam forum resmi tersebut.
“Kami sudah siapkan ruang dialog dan klarifikasi melalui RDP. Tapi mereka tidak hadir. Artinya, tidak ada itikad baik,” kata Ardi.
Karena itu, Ardi memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum agar tidak ada lagi informasi keliru yang berkembang di masyarakat.
“Saya ingin persoalan ini terang benderang secara hukum. Biar jelas siapa yang benar dan siapa yang menyebarkan fitnah,” ungkapnya.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polres Jember dan menunggu tahapan penyelidikan selanjutnya. (rup/bp-jbr)
Pewarta: Purwadi
Editor/Publisher: Ruslan AG/Shelor
Kacab Semeru Bratapos.com