PASURUAN || Semeru.bratapos.com – Diduga Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, tidak mengantongi izin dalam giat pemotongan pohon Randu dan Pohon Asem dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Binamarga Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya dari pantauan dari lokasi pemotongan pohon tersebut, tepatnya hari Jum'at (21/02/2025) siang. Dari salah satu pekerja saat ditanya apakah ada surat ijin dari pemotongan itu, malah terkesan kaku menjawabnya. Dah bahkan dirinya bilang mengenai Surat Perizinan pemotongan pohon, mereka mengarahkan untuk langsung menghubungi Kades.
Berdasarkan petunjuk para pekerja, Tim Pemerhati Lingkungan (TPL) Pasuruan konfirmasi pada Hasan, Kades Rejoso kidul melalui via WhatsApp dengan menanyakan kebenaran atas pelaksanaan pemotongan pohon Randu dan Pohon Asem tersebut.
Alhasil Kades Hasan membenarkan adanya pemotongan pohon, dan pihaknya mengatakan jika nantinya hasil penjualan dari pemotongan pohon dibagikan kepada masyarakat untuk kegiatan yang bermanfaat.
"Seperti pengurukan jalan, bantuan untuk masjid, serta berbagai kegiatan sosial dan keagamaan," kata Hasan, Kades Rejoso Kidul.
Diketahui jumlah pohon yang ditebang, kurang lebihnya 30 pohon. Menanggapi hal ini, Tim Pemerhati Lingkungan (TPL) menanyakan lebih lanjut perihal regulasi perizinannya, karena bila melihat kondisi yang ada di lapangan pemotongan yang dilakukan ini tidak sesuai aturan. Namun Kades Rejoso Kidul menjawab singkat, jika perihal perizinan sudah di urus sebelum pemotongan pohon dilakukan.
"Begini saja, lebih jelasnya kita ketemu dan duduk bersama. Kebetulan saya masih ada urusan di Desa Tebas," jawab Hasan dengan singkat.
Sesuai peraturan dalam pasal Nomor 18 tahun 2023 undang-undang 83 ayat (1), tentang pencegahan dan pengerusakan pohon serta bagi siapa yang Tanpa Izin menebang pohon, dapat dikenakan sanksi pidana. Dikuatkan juga dengan pasal yang lain, undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta perlindungan pohon dan hutan.
Bila merujuk pada peraturan tersebut, mestinya pihak Kepala Desa mengerti akan peraturan yang berlaku. Bahkan dijelaskan dengan tegas, bahwa tegakan pohon yang berdiri di sepanjang jalan raya adalah milik negara.
Mengamati dari banyaknya pohon yang ditebang, justru terkesan liar. Apalagi tanpa berfikir pentingnya kelestarian alam dan lingkungan demi keseimbangan ekosistem yang dapat mengurangi dampak banjir di musim penghujan.
"Atas dugaan kuat tidak adanya izin penebangan pohon ini, kami akan mengambil langkah tegas dan melaporkan ke pihak berwajib sekaligus ke Dinas terkait," ungkap Ketua TPL.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Rejoso Kidul enggan menemui Tim Pemerhati Lingkungan (TPL). Bahkan terkesan menghindar untuk dikonfirmasi lanjutan terkait kejelasan pemotongan 30 pohon ini. (ag/bp-psr)
Bersambung...!!