Diduga PN Bangil Perlambat Jadwal Sidang, Kuasa Hukum: Itu Gak Sewajarnya..!! Diduga PN Bangil Perlambat Jadwal Sidang, Kuasa Hukum: Itu Gak Sewajarnya..!! / Kacab Semeru (17-Mar-2025)
Bratapos / Daerah

Diduga PN Bangil Perlambat Jadwal Sidang, Kuasa Hukum: Itu Gak Sewajarnya..!!

Terbit : 17-Mar-2025, 23:10 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 319 Kali

 

PASURUAN // Semeru.bratapos.com – Bergulirnya perkara yang menimpa "FL" (27) selebgram asal warga Turen, Kabupaten Malang, yang ditahan di Polres Pasuruan karena dugaan melakukan pencurian sejumlah uang milik pacarnya. Nampaknya langkah dengan mengajukan "Pra-Peradilan" ke Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan, menuai pertanyaan mendalam buat Rohmad Jajuli, SH.MH., selaku kuasa hukumnya.

Pasalnya penanganan perkara kliennya "FL" yang disangka melakukan pencurian uang pacarnya, Ana Febyanti Puspitasari Warga Genengan Prigen Pasuruan, pihaknya telah menempuh langkah dengan mengajukan Pra-Peradilan. Namun, hal tersebut seakan membuatnya ada yang janggal dan terkesan aneh dengan adanya waktu yang ditentukan pihak PN Bangil Pasuruan.

"Biasanya seminggu dari kita daftar itu, PN ngabari jadwal sidang Pra-Peradilan sudah siap digelar. Ini daftarnya 28 Februari, kok PN Bangil jadwalkan 18 Maret sidang baru bisa gelar. Gak sewajarnya, kenapa gak di jadwalkan sekalian satu bulan, kesannya kan ngulur-ngulur waktu gitu lho, ada apa?," ujar Rohmad Jajuli, dengan penuh tanya kepada Bratapos.com, pada Minggu (16/03/2025).

"Menurut pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP berbunyi, Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri (PN), sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan Pra-Peradilan belum selesai, permintaan tersebut bisa gugur. Kan wajar, jika kita menduga adanya unsur rekayasa dalam proses perkara klien yang kita bela mas," tegasnya.

Lebih lanjut Rohmad Jajuli mengungkapkan, semenjak ia memulai karier sebagai pengacara baru kali ini mendapati PN tentukan jadwal sidang Pra-Peradilan. Terlebih jangka waktu dari pendaftaran hingga bisa sidang digelar cukup lumayan lama.

"Baru kali ini, kami mengalami sidang Pra-Peradilan pembelaan klien yang kesannya di ulur-ulur jadwal gelar sidangnya. Selaku kuasa hukum, pastinya saya khawatir perkara pidana klien kita kan sudah dilimpahkan ke PN Bangil, bakal mempengaruhi Perkara Pra-Peradilan. Tapi tidak tau juga, apakah memang prosesnya telah diatur sedemikian rupa seperti halnya yang sudah kami duga sebelumnya," ungkap Rohmad Jajuli.

Disisi lain, Dandy, paman tersangka "FL" juga turut menanggapi atas informasi dari kuasa hukum yang menangani perkara keponakannya, jika sidang Pra-Peradilan yang sudah didaftarkan di PN Bangil tertanggal 28 Februari 2025, bakal digelar 18 Maret 2025. Setelah mendapat kabar tersebut, Dandy juga beranggapan hal yang sama dengan kuasa hukum "FL".

"Apakah PN Bangil gak salah ketik, kok segitu lamanya. Apa mungkin di PN Bangil banyak perkara, kok sampai jadwal sidangnya nunggu berminggu-minggu mas ngantrinya. Wah jika seperti itu, saya malah timbul asumsi yang tidak-tidak mas," kata Dandy, kepada Bratapos.com.

Guna menyatakan kebenaran munculnya dugaan rekayasa proses persidangan dari kuasa hukum "FL", konon katanya PN Bangil putuskan jadwal sidang Pra-Peradilan untuk kliennya terlalu lama dan tidak sewajarnya. Awak media Bratapos.com, melanjutkan konfirmasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bangil. Namun pihaknya enggan memberikan jawaban, biarpun dari awak media Bratapos.com berkali-kali telpon dan juga konfirmasi via WhatsApp. (lor/bp-smr)


Pilihan Untukmu