PASURUAN, Semeru.bratapos.com — Dugaan praktik ilegal pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Aktivitas mencurigakan ini, diduga melibatkan oknum operator dan pengawas di SPBU Pertamina Wonorejo yang bermain mata dengan para mafia pengetapan.
Kasus ini terendus setelah awak media menemukan kejanggalan di lapangan pada Senin (13/10/2025). Seorang pengendara motor mengaku sempat diarahkan untuk mengisi BBM di bagian utara SPBU karena antrean panjang di jalur utama.
“Iya, disuruh ke utara saja mas, karena antrean panjang. Sampean lihat sendiri, yang antre itu motor bertangki besar semua,” ujar salah satu pembeli saat ditemui di lokasi.
Merasa curiga, tim Bratapos kemudian menanyakan hal tersebut kepada salah satu operator SPBU. Namun, operator tersebut justru enggan memberikan keterangan dan menyarankan agar awak media langsung menemui pengawas di kantor SPBU.
Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas penjaga toilet SPBU menyebutkan bahwa pengawas bernama Subekhan sedang berada di area depan. Namun hingga berita ini ditulis, pengawas maupun pihak pengelola belum bersedia memberikan klarifikasi.
Dari hasil pantauan langsung di lapangan, sejumlah motor dengan tangki besar tampak mengantre dan melakukan pengisian BBM secara estafet tanpa ada teguran sedikit pun dari pihak operator atau pengawas. Diduga kuat, bahan bakar bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen berkapasitas 25 liter untuk dijual kembali secara ilegal.
Tim Bratapos juga sempat menghubungi salah satu operator berinisial HN melalui pesan WhatsApp, untuk meminta konfirmasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pengetapan tersebut. Namun, jawaban yang diterima justru memperkuat dugaan adanya permainan di tubuh SPBU Wonorejo.
“Katanya nanti sore ada pertemuan sama pengawas, jam lima. Saya jual normal saja, kalau soal pengetapan tergantung hasil pertemuan nanti sama manajemen,” tulis HN dalam pesan singkatnya.
Padahal, dalam wawancara langsung sebelumnya, operator tersebut sempat menyebut bahwa pengawas mengetahui aktivitas pengisian kepada para pelaku pengetapan. Hal ini memunculkan dugaan, bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung secara sistematis dan diketahui oleh pihak manajemen SPBU.
Jika benar terbukti, tindakan tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
▪︎ Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
▪︎ Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang penimbunan atau penyimpanan BBM tertentu tanpa izin.
▪︎ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ketimpangan sosial karena BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dikuasai oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas SPBU Wonorejo belum memberikan keterangan resmi meskipun telah beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Bratapos akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti dugaan praktik ilegal yang merugikan masyarakat ini. (ag/bp-psr)
Pewarta: Agung Indra
Editor/Publisher: Ruslan/Shelor
Kacab Semeru Bratapos.com