Debt Collector Gadungan Rampas Motor Warga, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polresta Banyuwangi Debt Collector Gadungan Rampas Motor Warga, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polresta Banyuwangi / Kacab Semeru (05-May-2025)
Bratapos / Daerah

Debt Collector Gadungan Rampas Motor Warga, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polresta Banyuwangi

Terbit : 05-May-2025, 13:25 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 192 Kali

 

BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Operasi Pekat Semeru II 2025 kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan dua pria yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan ternama. Keduanya ditangkap pada Sabtu (03/05/2025) malam, di dua lokasi berbeda, menyusul laporan warga yang merasa menjadi korban aksi premanisme berkedok penagihan kredit.

Korban dalam kasus ini adalah Mulyanto (35), seorang buruh harian lepas asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Ia melaporkan bahwa pada Selasa, 24 Desember 2024, rumahnya didatangi tiga pria yang mengaku sebagai tenaga eksternal dari PT ADIRA Finance. Ketiganya berinisial EH, DYE, dan N.

Dengan dalih penarikan unit karena kepemilikan kendaraan yang tidak sah, para pelaku membujuk Mulyanto untuk datang ke kantor ADIRA. Di sana, korban mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat penyerahan motor Viar miliknya, yang secara administratif memang terdaftar atas nama orang lain yaitu Iswahyudi.

Namun dugaan perampasan terjadi saat korban dikawal kembali pulang oleh para pelaku. Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Dadapan, motor dihentikan, muatan buah milik korban dipaksa diturunkan, lalu motor dibawa kabur oleh para pelaku. Akibat insiden tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp23 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Resmob Polresta Banyuwangi bergerak cepat. Pada pukul 19.00 WIB, tim menangkap DYE di sebuah warung kopi di wilayah Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Dua jam kemudian, EH turut diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa motor hasil rampasan telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB, sertifikat jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, dan dokumen perjanjian pembiayaan dari PT ADIRA Finance.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.

“Ini adalah bentuk nyata penindakan terhadap praktik premanisme berkedok penagihan. Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pengiriman SPDP dan pemberkasan tahap pertama,” tegas Kompol Komang, Senin (05/05/2205).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui jajaran Satreskrim, menegaskan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk tindakan sewenang-wenang, terutama yang mengatasnamakan lembaga keuangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan pembiayaan, untuk lebih selektif dalam menunjuk pihak ketiga dalam proses penagihan. Masyarakat pun diimbau, agar waspada dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menghadapi tindakan serupa yang menyimpang dari prosedur hukum. (rag/bp-bwi)


Pilihan Untukmu