Aktivis Banyuwangi Dukung Revisi UU TNI: Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi ABRI Aktivis Banyuwangi Dukung Revisi UU TNI: Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi ABRI (foto: Doc.Istimewa/Bratapos.com)
Bratapos / Daerah

Aktivis Banyuwangi Dukung Revisi UU TNI: Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi ABRI

Terbit : 27-Mar-2025, 19:55 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 405 Kali

 

BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Di tengah berbagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sejumlah aktivis di Banyuwangi justru menyatakan dukungannya setelah melakukan diskusi dengan Komandan Kodim (Dandim) 0825 Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo. S.Sos., M.Han.

Dalam pertemuan yang digelar di Markas Kodim Banyuwangi pada Kamis (27/03/2025), para aktivis mendapatkan penjelasan mendalam mengenai substansi revisi UU TNI. Mereka menegaskan, bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme prajurit dan bukan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, seperti yang dikhawatirkan oleh banyak pihak.

"Awalnya kami bingung dengan banyaknya penolakan di berbagai kota, termasuk di Banyuwangi. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari Dandim Letkol Arh Joko Sukoyo, kami memahami bahwa revisi ini tidak mengandung unsur Dwifungsi ABRI," ujar Yunus, salah satu aktivis yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sebagai bentuk dukungan, para aktivis secara terbuka menyatakan sikap mereka dalam deklarasi bersama.

"Kami, Aktivis Banyuwangi, mendukung revisi UU TNI," tegas Yunus di hadapan rekan-rekannya.

Adapun revisi UU TNI ini mencakup tiga poin utama:

1. Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

Pasal 7 direvisi dengan menambahkan dua tugas baru bagi TNI, yaitu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

2. Perluasan Perwira Aktif di Kementerian dan Lembaga. 

Pasal 47 mengatur bahwa perwira aktif TNI kini dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara, bertambah dari sebelumnya hanya 10. Beberapa lembaga baru yang masuk dalam daftar ini antara lain Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.

3. Batas Usia Pensiun yang Lebih Fleksibel.

Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi personel TNI, dengan ketentuan baru yang disesuaikan berdasarkan pangkat. Perwira tinggi bintang empat, misalnya, kini dapat pensiun maksimal pada usia 63 tahun.

Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, menegaskan bahwa perubahan ini justru memperkuat supremasi sipil serta meningkatkan profesionalisme prajurit. 

"Setelah berdiskusi, rekan-rekan aktivis memahami bahwa tidak ada unsur Dwifungsi ABRI dalam revisi ini. Payung hukum ini justru mengarah pada peningkatan profesionalisme prajurit," jelasnya.

Selain membahas revisi UU TNI, pertemuan ini juga menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif di Banyuwangi. Letkol Joko Sukoyo berharap bahwa masyarakat dapat memahami revisi ini secara lebih komprehensif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Mudah-mudahan Banyuwangi selalu kondusif. Kita harus menghindari perpecahan, karena kita semua adalah generasi penerus yang bertanggung jawab untuk membangun Banyuwangi bersama-sama," pungkasnya.

Dengan adanya dialog terbuka seperti ini, diharapkan berbagai pihak dapat memahami revisi UU TNI dengan lebih jernih serta menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu ketegangan sosial. (rag/bp-bwi)


Pilihan Untukmu