Akhir Dualisme Kepengurusan PGRI Kabupaten Banyuwangi Akhir Dualisme Kepengurusan PGRI Kabupaten Banyuwangi / Ruslan AG (15-Oct-2024)
Bratapos / Daerah

Akhir Dualisme Kepengurusan PGRI Kabupaten Banyuwangi

Terbit : 15-Oct-2024, 10:15 WIB // Pewarta : Ruslan AG, Editor : Ruslan AG // Viewers : 204 Kali

BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Dualisme kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyuwangi resmi berakhir, dengan terbitnya putusan Banding PT.TUN nomor 397/B/2024/PT.TUN JKT.

Selanjutnya, menunggu eksekusi dari Kementrian Hukum dan HAM untuk mencabut yang telah dibatalkan oleh pengadilan, serta memerintahkan kepada tergugat 1 untuk mencabut.

Berdasarkan putusan tersebut, menepis pernyataan beberapa kalangan yang menyebut bahwa SK AHU nomor 1568 tertanggal 13 Nopember atas nama Drs. Teguh Sumarno telah dicabut atau diblokir permanen oleh Kemenkumham.

Padahal, Teguh tidak mungkin dapat melakukan gugatan jika SK AHU yang digunakan sebagai dasar (legal standing) penggugat/pembanding diblokir. Faktanya, Teguh dinyatakan menang dalam gugatan banding di tingkat PT.TUN.

Pertanyaannya adalah bagaimana dengan dualisme kepengurusan yang terjadi di PGRI Kabupaten Banyuwangi?

Sedangkan kepengurusan PGRI Kabupaten Banyuwangi versi H. Moh. Sodiq telah ditetapkan lewat forum Konferensi Luar Biasa (KLB) Banyuwangi pada 31 Januari 2024. Dasar yang dipakai saat pembentukan waktu itu adalah SK AHU Kemenkumham nomer 1597 tertanggal 20 Nopember 2023 atas nama Prof. Dr. Unifah Rosyidi. 

Mestinya, pembentukan kepengurusan PGRI Kabupaten Banyuwangi saat itu tidak boleh terjadi. Karena SK AHU yang menjadi dasar dalam pembentukan tersebut dalam status sengketa di PT.TUN. Tetapi faktanya terkesan dipaksakan sampai terbentuk jajaran pengurus, hingga akhirnya ada dualisme kepengurusan di Banyuwangi.

Dengan terbitnya putusan PT.TUN nomor 397/B/2024/PT.TUN JKT, secara otomatis membatalkan SK AHU yang menjadi dasar pembentukan kepengurusan PGRI di Banyuwangi. Itu artinya kepengurusan yang di bentuk berdasarkan SK AHU otomatis juga batal.

Terus bagaimana dengan SK AHU nomer 0332 tertanggal 8 Maret 2024, yang dipakai oleh kubu sebelah untuk berkegiatan?

Untuk kegiatan di Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menurut beberapa pengamat boleh saja, tetapi untuk yang di level bawahnya harus dikaji juga karena regulasi tidak bisa berlaku surut.

Perlu diketahui, saat pembentukan kepengurusan kubu sebelah pada 31 Januari 2024, SK AHU nomer 0332 tertanggal 8 Maret 2024 belum terbit. Dan mestinya mereka tidak boleh menggunakan SK AHU yang terbit belakangan sebagai dasar pembentukan kepengurusan.

Dengan adanya fakta-fakta ini, dihimbau kepada seluruh anggota PGRI Kabupaten Banyuwangi segera kembali seperti sediakala. Dinamika yang terjadi sejak Nopember 2023 hingga Oktober 2024 ini, perlu menjadi catatan bahwa PGRI sempat tidak baik-baik saja.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, diharapkan dapat segera memberikan pembinaan dan pencerahan bagi para Pejabat Dinas dan Korwilkersatdik yang sempat "Khilaf" hingga terkesan mengintimidasi para anggota.

Demikian sedikit pencerahan terkait dinamika yang terjadi di PGRI Kabupaten Banyuwangi. Semoga kedepannya seluruh jajaran pengurus dan seluruh anggota bisa kembali seperti sediakala.

Banyuwangi, Selasa, 15 Oktober 2024. Tertanda Pemerhati Publik Kabupaten Banyuwangi. (rag/bp-bwi).


Pilihan Untukmu