BANYUWANGI || Semeru.bratapos.com – Ramai pemberitaan adanya klaim kepemilikan aset Pantai Boom yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur. Atas hal tersebut, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pemeliharaan dan Pengawasan Aset, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Banyuwangi Abdul Karim, SH., angkat bicara.
Berdasarkan data Kantor BPKAD Banyuwangi, Pantai Boom telah tercatat sebagai aset milik Pemkab sudah sejak lama, dengan proses sertifikasi yang dimulai sejak 2007.
Menurut pria yang akrab disapa Karim itu, bahwa Pantai Boom telah dimanfaatkan sebagai destinasi wisata sejak tahun 1970 sampai 1980-an. Bahkan disetiap momen Hari Raya (Lebaran), pantai ini menjadi salah satu tujuan favorit masyarakat untuk berwisata.
"Mulai tahun 1980-an, Dinas Pendapatan sudah menarik retribusi. Berdasarkan Permendagri tahun 2007, Pantai Boom sudah masuk dalam daftar aset kami dengan ID yang jelas," ungkap Karim, pada Selasa (05/11/2024) sore.
Terlebih lagi sejak tahun 2011–2012, Pemkab Banyuwangi terus menggelar berbagai kegiatan untuk mempromosikan pariwisata yang dimiliki, seperti acara Gandrung Sewu yang rutin digelar setiap tahun di lokasi Pantai Boom tanpa adanya persoalan kepemilikan.
"Kami heran, kenapa kok tiba-tiba sekarang ada klaim dari Dishub provinsi?. Apa dasar mereka menguasai?. Surat-suratnya mana?," ujar karim, dengan penuh tanya.
Lebih lanjut Karim menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Provinsi Jawa Timur untuk memperjelas dasar klaim kepemilikan tersebut. Karena menurut catatan kami, aset negara di kawasan Pantai Boom memiliki luas sekitar 13 hektar.
“Kami berharap kedua belah pihak yaitu Pemkab Banyuwangi dan Dishub Provinsi Jawa Timur bisa duduk bersama, agar tidak ada klaim sepihak," harap Karim.
"Dan ini perlu diluruskan dan diselesaikan melalui pertemuan resmi, untuk saling memeriksa kembali data kepemilikan secara terbuka dan objektif,” pungkasnya. (rag/bp-bwi)