Peredaran Miras Ilegal Marak, MPJ Desak Sinergi APH dan Pemkab Jember Tegakkan Perda Peredaran Miras Ilegal Marak, MPJ Desak Sinergi APH dan Pemkab Jember Tegakkan Perda / Kacab Semeru (19-Sep-2025)
Bratapos / Daerah

Peredaran Miras Ilegal Marak, MPJ Desak Sinergi APH dan Pemkab Jember Tegakkan Perda

Terbit : 19-Sep-2025, 11:12 WIB // Pewarta : Kacab Semeru, Editor : Kacab Semeru // Viewers : 335 Kali

 

JEMBER, Semeru.bratapos.com – Isu penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Keras (miras) kembali mencuat di Kabupaten Jember. Desakan itu disuarakan oleh Masyarakat Peduli Jember (MPJ) melalui serangkaian audiensi strategis dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah, Kamis (18/9/2025).

Audiensi yang melibatkan jajaran Polres Jember, Satpol PP, serta Komisi B DPRD Jember ini menyoroti lemahnya implementasi Perda, maraknya toko penjual miras baru, dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penindakan, hingga pembiaran terhadap penjualan miras tanpa izin.

Tokoh-tokoh MPJ seperti Ustad Muhammad Umar (Sekjen MPJ), Ustad Imam Taufik, Ustad Nur Hasan, Ustad Firdaus, serta Boby Hendrik Afianto memimpin delegasi. Mereka menegaskan bahwa praktik miras ilegal sudah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, mulai dari kriminalitas, kecelakaan, hingga kerusakan moral generasi muda.

Wakapolres Jember yang menerima audiensi MPJ, menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk meningkatkan intensitas razia miras di seluruh wilayah Jember. Instruksi akan diteruskan hingga ke tingkat Polsek agar razia dilakukan secara berkala.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Satpol PP, TNI, dan masyarakat. Penindakan harus lebih masif dan menyentuh semua titik rawan peredaran miras,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Jember memastikan akan memperkuat penegakan Perda dengan razia rutin setiap bulan. Ia menekankan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

“Kami akan mempertegas koordinasi dengan OPD terkait, terutama soal legalitas izin penjualan miras. SIM (Surat Izin Menjual) harus menjadi dasar utama dalam menindak,” ujarnya.

Koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PMPTSP, dan Dinas Pariwisata dinilai krusial, mengingat banyaknya toko yang beroperasi tanpa izin resmi.

Dukungan juga datang dari Komisi B DPRD Jember. Ketua Komisi B menyatakan pihaknya siap mendukung penuh MPJ. Ia bahkan mendorong MPJ melayangkan surat resmi kepada Bupati Jember sebagai pintu masuk untuk menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA).

“Permasalahan miras harus diselesaikan dengan strategi komprehensif. Semua unsur, mulai APH, OPD terkait, hingga DPRD, harus duduk bersama,” ungkapnya.

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari aksi massa MPJ pada Maret 2025 lalu, yang menuntut penutupan toko-toko miras ilegal di Jember.

Serangkaian audiensi tersebut, membuka peluang terwujudnya penanganan lebih serius terhadap peredaran miras ilegal di Jember. Dengan adanya komitmen aparat kepolisian, Satpol PP, serta dukungan politik DPRD, MPJ berharap Perda 3/2018 benar-benar dijalankan, bukan hanya berhenti di atas kertas.

“Ini soal menjaga moral, ketertiban, dan keselamatan masyarakat Jember. Kami akan terus mengawal hingga perda ditegakkan secara nyata,” tegas Sekjen MPJ, Ustad Muhammad Umar.

Jika sinergi ini berjalan konsisten, Jember berpeluang besar menjadi kabupaten yang benar-benar bebas dari praktik miras ilegal, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkannya. (rup)

 

Pewarta: Purwadi 

Editor/Publisher: Ruslan/Shelor


Pilihan Untukmu